Fokus, Jakarta - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menyebut pihaknya segera merapatparipurnakan RUU penyiaran yang kini masih dalam tahap penyesuaian di Badan Legislasi (Baleg). Wakil Ketua Baleg Firman Subagyo menilai hal tersebut melanggar konstitusi karena dilakukan tanpa melalui rapat pleno.
Saat ini, Baleg masih berupaya mencarikan jalan terkait model penguasaan frekuensi antara multimux versus singlemux.
Seperti ditayangkan Fokus Pagi Indosiar, Kamis (1/2/2018), DPR menabrak Undang-Undang No 12 Tahun 2011 tentang tata cara penyusunan RUU jika mengesahkan RUU itu tanpa melewati rapat pleno Baleg.
Advertisement
DPR juga akan melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Susduk MPR, DPR, DPD, DPRD atau MD3; Peraturan DPR RI Nomor 01 Tahun 2014 tentang Tata Tertib; dan Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyusunan RUU.
"Oleh karena itu, kalau ini besok itu dipaksakan maka akan jadi preseden buruk. Karena lembaga pembuat undang-undang akan membuat kebijakan, keputusan yang menabrak undang-undang. Jadi saya sudah menyampaikan kepada Pimpinan DPR Pak Bambang Soesatyo agar juga diberitahukan kepada pimpinan yang lain," Kata Firman.
Dia juga mempertanyakan alasan DPR yang seolah memaksakan RUU Penyiaran. Padahal RUU itu masih disinkronisasi atau disesuaikan di Baleg. Jika tetap diparipurnakan, dia khawatir UU itu akan cacat hukum dan pihaknya bisa melakukan tuntutan judicial review.