Patroli, Surabaya - Di tengah maraknya pengungkapan kasus hubungan seks sejenis, masyarakat boleh jadi makin terhenyak dengan kasus yang diungkap kepolisian Kota Surabaya, Jawa Timur.
Seperti ditayangkan Patroli Siang, Kamis (1/2/2018), pelaku utamanya seorang istri yang menjual suaminya kepada pria hidung belang untuk memberikan pelayanan seks menyimpang melibatkan tiga orang dengan tarif bayaran yang telah ditentukan.
VR, istri yang menjual suaminya akhirnya diringkus polisi. Petugas Satreskrim Polrestabes Surabaya mendalami kasus dengan memeriksa secara intensif wanita berusia 21 tahun, warga Tambak Wedi, Kota Surabaya. Polisi menjadikannya tersangka dengan tuduhan membuka praktik bisnis prositusi online, dengan mengunggah foto suaminya berinisial MRP, untuk ditawarkan ke para pria hidung belang.
Advertisement
Menurut polisi, praktik bisnis prostitusi online oleh sepasang suami istri tersebut telah berjalan empat bulan. Tersangka juga aktif memberi fantasi seks di grup media sosial, yang jumlah anggotanya mencapai 11 ribu orang.
Dalam bisnis seks online ini, kedua trsangka memasang tarif Rp 500 ribu untuk sekali kencan, yang tempatnya ditentukan di sebuah hotel di Kota Surabaya. Setelah bisnis seks menyimpang itu terungkap, keduanya mengaku menyesal. Tak sampai di situ, polisi kemudian memeriksakan kesehatan sepasang suami istri ini ke dokter kejiwaan.
Untuk menghentikan bisnis seks menyimpang kedua tersangka, polisi minta pihak Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur, memblokir grup layanan seksual mereka di media sosial. Untuk proses hukum, tersangka dijerat dengan undang-undang tentang tindak pidana perdagangan orang atau mempermudah perbuatan cabul.