Sukses

KPK Akan Pelajari Hasil Rekomendasi Pansus Hak Angket

KPK belum menerima informasi resmi mengenai hasil rekomendasi Pansus Hak Angket KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempelajari hasil rekomendasi Panitia Khusus Hak Angket DPR. Namun, lembaga antirasuah itu belum menerima informasi resmi mengenai hasil rekomendasi Pansus Hak Angket KPK.

"Kami belum menerima informasi resmi tentang rekomendasi pansus angket. Nanti kalau sudah ada dan disampaikan ke KPK tentu perlu dipelajari dulu," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (1/2/2018).

Wakil Ketua Pansus Angket KPK Taufiqulhadi, sebelumnya, menyatakan terdapat beberapa poin rekomendasi untuk KPK. Salah satu rekomendasi itu berkaitan dengan tata kelola sumber daya manusia (SDM), tata kelola keuangan, dan kemudian kelembagaan. 

Febri memastikan, KPK akan mengacu dan berpegangan pada hukum acara yang diatur dalam KUHAP, UU KPK, dan aturan terkait lainnya dalam menangani setiap bertindak. 

Misalnya soal penyadapan yang selama ini dipermasalahkan. "Untuk penanganan perkara acuan KPK tentu tetap pada KUHAP, dan aturan lain yang terkait. Termasuk tentang penyadapan yang sejak lama selalu dilakukan sesuai ketentuan di UU KPK. UU sudah mengatur penyadapan dapat dilakukan pada proses penyelidikan, penyidik, dan penuntutan," tutur Febri.

Akan tetapi, di luar semua itu, KPK berharap DPR memiliki komitmen memberantas korupsi. Termasuk dalam pembahasan revisi UU KPK. Komitmen tersebut seharusnya diwujudkan dengan membentuk regulasi yang memperkuat kewenangan KPK.

"Yang pasti tentu KPK berharap kepada semua pihak kalau mengatakan memiliki komitmen dalam pemberantasan korupsi maka komitmen itu jangan hanya berhenti pada pernyataan saja tapi diwujudkan dalam tindakan-tindakan," kata Febri.

 

2 dari 2 halaman

Perbaiki Hubungan

Sebelumnya, Ketua DPR Bambang Soesatyo atau Bamsoet ingin memperbaiki hubungan legislator dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Oleh karena itu, dia akan berkomunikasi dengan lembaga pimpinan Agus Rahardjo tersebut.

Beberapa waktu lalu, hubungan DPR dan KPK memburuk setelah adanya Pansus Angket KPK.

"Untuk diperbaiki agar ke depan komunikasi politik maupun komunikasi kerjanya KPK bisa berjalan dengan baik," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis 25 Januari 2018.

Karena ini pula, DPR tidak akan memaksa KPK untuk menerima rekomendasi dari Pansus Angket KPK. Terlebih, memang tidak ada aturan yang mengikat soal pelaksanaan rekomendasi tersebut.

"Enggak apa-apa, karena rekomendasi sifatnya tidak mengikat. Silakan juga tidak menjalankan," ujar Bamsoet.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini: