Liputan6.com, Jakarta - Pengacara Hotma Sitompul mengaku sempat diberitahu oleh kliennya, pemilik PT Shandipala Arthaputra, Paulus Tanos, terkait pemegang proyek pengadaan e-KTP. Menurut Hotma berdasarkan pengakuan Paulus, proyek e-KTP dikuasai oleh Setya Novanto.
Hotma mengatakan hal tersebut saat bersaksi untuk Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (1/2/2018).
Awalnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor membacakan berita acara pemeriksaan Hotma di KPK. Dalam BAP, Hotma menerangkan bahwa Paulus Tanos mengeluh soal chip yang sudah dibeli, tapi tak bisa digunakan dalam e-KTP.
Advertisement
"Dia (Paulus) bilang, kan Setya Novanto DPR, coba tanyakan soal ini," ujar Hotma.
Kemudian hakim kembali mencecar lebih dalam soal pernyataan Hotma tersebut.
"Dia (Paulus) bilang, ketuanya itu Pak Setya Novanto. Saya bilang, saya kenal baik, itu teman saya. Lalu dia minta, kalau bertemu tolong ditanyakan, Beliau (Novanto) tahu apa tidak,” kata Hotma.
Sempat Bertemu Setnov
Hotma mengaku sempat bertemu dengan Setya Novanto di Hotel Grand Hyatt. Hotma pun sempat bertanya soal keluhan dari kliennya tersebut.
"Dia (Setnov) bilang tidak tahu apa-apa," kata Hotma.
Hotma mengaku, pembicaraan dia dengan Setya Novanto tak berlanjut hingga akhirnya Paulus Tanos pergi ke Singapura karena merasa mendapat ancaman teror dari pihak tertentu.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Advertisement