Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyambut positif perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara manajemen Dana Pensiun Perkebunan dengan Serikat Pekerja Dana Pensiun Perkebunan (SP-Dapenbun) ke-tujuh berlansung singkat. Langkah tersebut menunjukkan hubungan industrial di Dapenbum berjalan kondusif, harmonis, dinamis, berkeadilan, dan bermartabat.
Direktur Persyaratan Kerja, Junaidah, berharap kedua belah pihak mampu mengimplementasikan PKB Dapenbum sebaik-baiknya sesuai kesepakatan.
“PKB  Dapenbum dan SP Dapenbum dapat dijadikan contoh kepada perusahaan lain khususnya di sektor perkebunan, BUMN dan swasta," ujarnya seusai menyaksikan penandatanganan PKB antara Dana Pensiun Perkebunan dengan Serikat Pekerja Dana Pensiun Perkebunan (SP-Dapenbun) di kantor Dapenbun di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (1/2/2018).
Advertisement
Penandatanganan dilakukan antara Direktur Utama Dapenbum, Edwin Sinaga, dengan Ketua SP Dapenbum, Evin Lasmana. Penandatangan juga dilakukan oleh Direktur Operasional Dapenbum, Dikdik Purwana, dengan Boiran, Sekretaris SP Dapenbum, dan Direktur Investasi, Haris Anwar, dengan Faisal Abidin, Wakil Ketua SP Dapenbum.
Junaidah atau yang akrab disapa Ida itu mengatakan, Kemnaker memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh SP dan manajemen atas ditandatanganinya PKB Dapenbum sesuai visi misi Dapenbum. Visi misi mereka ialah menjadi dana penisun yang mandiri, terpercaya, dan berkembang secara berkesinambungan, serta mengelola program pensiun manfaat pasti secara profesional untuk seluruh perusahaan dalam lingkup PT Perkebunan Nusantara (PTPN) dan lembaga terkait guna memerlihara kesinambungan penghasilan hari tua bagi seluruh peserta.
Ia mengungkapkan, hasil Data Bank Dunia menunjukkan bahwa perusahaan yang telah memiliki SP dan memiliki PKB sebanyak 72 persen. Sebanyak 96 persen di perusahaan yang telah memiliki PKB tersebut, pekerja merasa puas dengan pekerjaannya.
“Terbukti hari ini, tujuh tuntutan SP Dapenbum dikabulkan semuanya, “ ucap Ida.
Data di Kemnaker mengungkapkan, pada 2015, perusahaan yang telah mendaftarkan PKB berjumlah 13.210 perusahaan. Setahun berikutnya, meningkat menjadi 13.371 perusahaan dan pada 2017 kembali naik, yakni 13.624 perusahaan yang mendaftarkan PKB.
Menurut Ida, untuk mencapai peningkatan jumlah perusahaan yang memiliki PKB agar dapat sesuai dengan rencana strategis nasional (renstranas), Kemnaker telah mengadakan kegiatan Training of Trainers (TOT) terampil untuk merundingkan pembuatan PKB yang bertujuan meningkatkan kuantitas dan kualitas isi dari PKB di perusahaan-perusahaan.
“Para trainers ini, khususnya dari unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan unsur pengusaha, nantinya akan bersama-sama dengan pemerintah melakukan pembinaan, khususnya di daerah–daerah yang kiranya perlu dilakukan pembinaan, khususnya dalam hal pembuatan PKB, " kata dia.
Ida mengaku, pembuatan PKB di sektor swasta dan BUMN masih terdapat kendala.
“Permasalahan dalam pembuatan tata tertib perundingan PKB maupun permasalahan mengenai durasi lamanya perundingan PKB yang masih sering berlarut-larut, " ujarnya.
Sementara itu, Elvin Lasmana, mengungkapkan tujuh hasil kesepakatan bersama dalam perundingan PKB Dapenbum. Ketujuh kesepekatan ini meliputi kenaikan gaji, transport, dan uang makan yang telah dianggarkan tahun 2018, pemberian tunjangan cuti panjang dua kali dari gaji menjadi dua kali gaji take home pay, serta fasilitas perawatan kesehatan dan pengobatan sesuai kelas dan plafon melalui BPJS dan fasilitas kesehatan asuransi.
“Kita juga menyepakati pendidikan dan pelatihan untuk karyawan yang akan memasuki masa purna tugas, bantuan pemondokan untuk anak karyawan yang bersekolah di luar wilayah domisili, dan perubahan jam kerja Senin hingga Kamis jam 8 hingga jam 17, dan ketertertiban aktifitas kerja," ucapnya.
Â
Â
(*)