Sukses

KPK Limpahkan Berkas Fredrich Yunadi ke Tahap Penuntutan

Jaksa KPK punya waktu 14 hari untuk susun dakwaan Fredrich Yunadi. Kasus ini rencananya disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menuntaskan penyusunan berkas penyidikan mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi. Berkas tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan proyek e-KTP yang menjerat Setya Novanto itu telah dilimpahkan ke tahap penuntutan.

"Hari ini dilakukan penyerahan tersangka, berkas, dan barang bukti ke penuntutan atau tahap dua," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Kamis (1/2/2018).

Setelah berkas dilimpahkan ke tahap dua, jaksa penuntut umum KPK memiliki waktu paling lambat 14 hari untuk menyusun surat dakwaan. Sidang Fredrich Yunadi rencananya akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

"Sidang rencananya akan dilaksanakan di PN Tipikor Jakarta, sehingga tidak dilakukan pemindahan tahanan," ucap Febri.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Fredrich Yunadi dan dokter Bimanesh sebagai tersangka atas dugaan menghalang-halangi penyidikan Setya Novanto.

 

2 dari 2 halaman

Manipulasi Data Medis

KPK menduga data medis terdakwa kasus e-KTP, Setya Novanto, dimanipulasi. Ini yang menjadi dasar bagi KPK menetapkan mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, dan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, sebagai tersangka.

Menurut KPK, skenario ini disusun untuk menghindari pemeriksaan Setya Novanto oleh penyidik KPK.

Selain itu, KPK memastikan bahwa kuasa hukum Setya Novanto saat itu, Fredrich Yunadi, memesan satu lantai di RS Medika Permata Hijau sebelum Setnov mengalami kecelakaan. KPK mengaku memiliki bukti terkait pemesanan tersebut.

Saksikan video pilihan di bawah ini: