Sukses

Fredrich Yunadi Tolak Berkasnya Dilimpah ke Tahap Penuntutan

Menurut Febri, pelimpahan berkas Fredrich Yunadi ke tahap dua tak mensyaratkan persetujuan dari tersangka.

Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan e-KTP, Fredrich Yunadi, sempat menolak pelimpahan berkasnya tahap dua. Tim KPK pun mendatangi Fredrich ke rutan, sebab mantan pengacara Setya Novanto itu menolak hadir ke ruang pemeriksaan.

"FY (Fredrich Yunadi) mengirimkan surat ke penyidik karena menolak rencana pelimpahan tahap dua kepada yang bersangkutan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (1/2/2018).

Menurut Febri, pelimpahan berkas Fredrich Yunadi ke tahap dua tak mensyaratkan persetujuan dari tersangka. Sehingga, kata dia, pelimpahan terap dilanjutkan, dan keberatan Fredrich dituangkan dalam berita acara pelimpahan.

"Selanjutnya KPK akan mempersiapkan dakwaan dan menyerahkan berkas ke pengadilan untuk menunggu proses persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat," jelas dia.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Fredrich dan dokter Bimanesh sebagai tersangka atas dugaan menghalang-halangi penyidikan Setya Novanto.

KPK menduga data medis terdakwa kasus e-KTP, Setya Novanto, dimanipulasi. Ini yang menjadi dasar bagi KPK menetapkan mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, dan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, sebagai tersangka.

2 dari 2 halaman

Pesan Kamar Satu Lantai

Menurut dia, skenario ini disusun untuk menghindari pemeriksaan Setya Novanto oleh penyidik KPK.

Selain itu, KPK memastikan bahwa mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi memesan satu lantai di RS Medika Permata Hijau sebelum Setnov mengalami kecelakaan. KPK mengaku memiliki bukti terkait pemesanan tersebut.

Atas penetapan tersangka, Fredrich telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pendaftaran dilakukan kuasa hukum Fredrich Yunadi, Sapriyanto Refa. 

Sidang perdana praperadilan Fredrich pun akan digelar pada Senin, 5 Februari 2018. Adapun hakim yang akan mengadili sidang tersebut adalah Hakim Ratmoho.

Saksikan video pilihan di bawah ini: