Sukses

RUU KUHP soal LGBT Hampir Final, Ini Wujudnya

Hanafi menyebutkan, RUU tersebut kini sedang dalam tahapan perumusan perluasan makna LGBT itu sendiri.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Hanafi Rais mengatakan, pembahasan pemidanaan penyimpangan lesbian, gay biseksual dan transgender (LGBT) dalam RUU KUHP sudah hampir final.

Ia menyebutkan, RUU tersebut kini sedang dalam tahapan perumusan perluasan makna dari LGBT itu sendiri. 

"Jadi sekarang sudah hampir final, terkait isu LGBT ini, memang sedang dirumuskan untuk diperluas makna LGBT itu," ucap Hanafi di Kantor DPP PAN, Jalan Senopati Jakarta Selatan, Kamis 1 Februari 2018.

Menurutnya, jika RUU tersebut disahkan, bukan hanya dapat menjerat para perilaku menyimpang saja, namun orang-orang yang propaganda LGBT pun dapat dipidana.

"Tetapi juga aktivitas mengenai kampanye LGBT, membenarkan LGBT, bahkan melakukan mobilisasi," ujarnya.

Namun hingga kini, ia menyatakan, secara redaksional belum ditentukan akan dituangkan seperti apa ke dalam tiap pasal dan ayat dalam RUU KUHP.

"Ini nanti akan dirumuskan lebih detail lagi, tapi semangatnya adalah maknanya diperluas," kata Hanafi.

 

2 dari 2 halaman

Kominfo Minta Hati-Hati

Staf Ahli Menkominfo Henry Subiakto mengatakan, pemerintah harus hati-hati dalam membuat undang-undang agar tidak terjadi kegaduhan dan salah sasaran dalam pemidanaan.

"Delik aduan karena ada korbannya, kalau ga ada gimana membuktikannya. Bisa jadi kena banyak orang, malah persekusi," ujar Henry.

Ia pun menegaskan, dalam konteks LGBT bukanlah orangnya yang harus dipidanakan atau dimusuhi, namun perilakunya. Itu pun harus diperhatikan perilaku seperti apa yang jadi delik pidana. Agar nantinya, undang-undang tidak balik menzalimi orang.

"Yang kita atur yang bisa merugikan orang lain, apalagi itu di ranah privat, karena tidak semua persoalan moral bisa diselesaikan dengan hukum," pungkas Henry.

 Saksikan video pilihan di bawah ini: