Sukses

Syarat yang Harus Dipenuhi Sopir Angkot Jika Ingin Ber-KTP DKI

Menurut Zudan, mengurus KTP di DKI sudah sangat mudah. Sehingga, Pemprov DKI Jakarta tak perlu lagi meminta Dukcapil membantu mempermudah.

Liputan6.com, Jakarta Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan, bisa saja para sopir angkutan kota yang memilki KTP daerah diubah domisilinya ke DKI. Namun, semuanya harus sesuai persyaratan yang ada.

"Iya bisa. Diiikuti persyaratannya," ucap Zudan saat dikonfirmasi, Jumat (2/2/2018).

Dia menuturkan, hal yang pertama yang dilakukan, adalah mengurus surat kepindahan terlebih dahulu. Kemudian, harus jelas tempat tinggalnya di Jakarta untuk pengurusan Kartu Keluarga.

"Pertama diurus surat pindah dulu dan di Jakarta harus ada alamat yang menampung untuk KK-nya. Atau buat KK sendiri, dengan alamat Jakarta," jelas Zudan.

Menurut Zudan, mengurus KTP di DKI sudah sangat mudah. Sehingga, Pemprov DKI Jakarta tak perlu lagi meminta Dukcapil membantu mempermudah pengurusan KTP bagi para sopir angkot.

"Sekarang semua sudah mudah. Jadi tidak perlu dipermudah lagi," tandas Zudan.

2 dari 2 halaman

Agar Bisa Ikut OK OTRIP

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno berjanji membantu sopir angkot di kawasan Tanah Abang untuk bergabung OK OTRIP. Salah satu caranya, Pemprov akan membuatkan KTP Jakarta kepada sopir yang masih menggunakan KTP daerah.

Sandiaga mengakui, awalnya sopir angkot menolak gabung OK OTRIP. Salah satu sebabnya masalah administrasi seperti KTP DKI.

"Setelah dijelaskan, ya mereka paham ini adalah program dari pemerintah. Nah kami tahu syaratnya adalah ber-KTP DKI, maka kami cari solusinya, kita bantu buatkan," papar dia.

Untuk itu, Sandiaga akan meminta Dinas Penduduk dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk membantu pembuatan KTP tersebut.

"Jadi kami nanti minta bantu ke Dukcapil," tandas Sandiaga Uno.

Saksikan video di bawah ini: