Sukses

‎Jokowi Belum Terima Surat dari DPR Terkait Dewan Pengawas KPK

Jokowi mengatakan, belum bisa mengambil sikap soal Dewan Pengawas KPK apabila surat resmi dari DPR belum diterima.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengaku belum menerima surat resmi tentang pembentukan Dewan Pengawas Kinerja KPK yang direkomendasikan oleh Panitia Khusus (Pansus) KPK.

"Belum masuk ke saya," kata Jokowi seusai menghadiri acara Dies Natalis Universitas Indonesia ke-68 di Balairung kampus UI, Depok, Jawa Barat, Jumat (2/2/2018).

Jokowi mengatakan, belum bisa mengambil sikap apabila surat resmi dari DPR belum diterima. "Kalau nanti masuk ke saya, baru saya pikir (pertimbangkan)," ucap dia.

Sebelumnya, anggota Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK Masinton Pasaribu, mengungkapkan salah satu hasil rekomendasi Pansus untuk KPK, yakni meminta lembaga pemberantas korupsi itu dan juga Presiden Jokowi membentuk Dewan Pengawas.

Menurut dia, Dewan Pengawas ini perlu untuk mengawasi pelaksanaan tugas sehari-hari KPK sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

"Sehingga KPK tidak terjadi penyimpangan dan kesewenang-wenangan ataupun abuse of power," kata Masinton di Jakarta, Kamis 1 Februari 2018.

Dewan Pengawas itu nantinya, lanjut dia, bersifat independen dan beranggotakan dari unsur internal dan eksternal KPK.

Unsur eksternal Dewan Pengawas KPK itu terdiri dari tokoh masyarakat ataupun akademisi berdasarkan Peraturan Presiden.

2 dari 2 halaman

Respons KPK

Terkait hal ini, KPK mengatakan telah memiliki dewan pengawas, salah satunya adalah DPR.

"Sudah ada sebenarnya lembaga yang mengawasi KPK, termasuk DPR. Jadi kita diawasi banyak instansi. DPR mengawasi melalui fungsi rapat kerja dan pengawasan yang dimiliki DPR," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (2/2/2017).

Selain DPR, kata Febri, badan pengawas KPK lainnya adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurut dia, publik juga turut melakukan pengawasan terhadap KPK.

"Seluruh yang dikerjakan oleh KPK terkait dengan proses peradilan, itu juga diawasi melalui mekanisme peradilan," ucap Febri.

Febri mencontohkan, pengawasan KPK dalam peradilan yaitu terkait pengujian pokok perkara yang ditangani KPK tidak hanya berhenti di pengadilan negeri. Jika ada kekeliruan, maka putusan tersebut masih bisa diuji ke tingkat banding di Pengadilan Tinggi, kemudian kasasi hingga peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung.

Bahkan, KPK juga memiliki pengawas internal untuk mengawasi para pimpinan dan pegawai yang berkaitan dengan kode etik.

"Dewan etik itu terdiri dari internal dan eksternal, dan dominan adalah dari eksternal. Seluruhnya dijalankan menurut UU No 30 tahun 2002 UU KPK," jelas dia.

Febri mengaku, lembaganya belum menerima draf hasil rekomendasi Pansus Hak Angket. Namun, dia menyebut KPK nantinya akan mempelajari hasil rekomendasi tersebut.

"Kalau memang ada yang ingin disampaikan terkait rekomendasi pansus terkait KPK, silakan disampaikan saja. Kalau sudah kita terima tentu kita pelajari," imbuhnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini: