Liputan6.com, Jakarta - Polisi memastikan tersangka penganiayaan pimpinan Pondok Pesantren Al Hidayah, Cicalengka, Bandung, Jawa Barat, KH Umar Basri, mengidap gangguan jiwa. Namun, hasil penyidikan itu menuai polemik.
Bahkan, Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid bereaksi. Dalam akun Twitter @hnurwahid dia menuliskan agar polisi dapat mengusut 'modus' tersangka yang mengalami sakit jiwa tersebut.
"InnaliLlahi...Belum sembuh KH Umar Basri dari penganiayaan org yg katanya “sakit jiwa”. Tadi Tokoh Umat dari Persis, HR Prawoto,SE, dianiaya olh yg katanya “sakit jiwa”, bahkan Beliau wafat krnnya. Smoga Allah terima sbg syuhada. Tapi Polisi perlu usut tuntas “modus” org gila ini," tulis Hidayat Nur Wahid seperti dikutip Liputan6.com, Jumat (2/2/2018).
Advertisement
Merespons hal tersebut, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Umar Surya Fana, mengatakan bahwa penetapan sakit jiwa tersangka berdasarkan hasil observasi Rumah Sakit Jiwa Cisarua, Cimahi.
"Berkaitan adanya keraguan masyarakat tentang benar atau tidaknya dua pelaku penganiayaan di Jabar, saran saya sebagai Direktur Krimum, daripada berpolemik, silakan tunjuk ahli jiwa yang lain untuk second opinion, third opinion dan 4th opinion," kata Umar dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Jumat (2/2/2018).
Umar meminta pihak yang mempertanyakan dan meragukan hasil observasi dokter Rumah Sakit Jiwa Cisarua, agar mendatangkan ahli jiwa lain yang dianggap lebih hebat.
"Silakan mengirimkan ahli jiwa lain yang dianggap lebih kredibel untuk ikut bersama-sama melakukan observasi terhadap pelaku-pelaku tersebut," ujar Umar.
Dia menambahkan, hasil observasi pihak-pihak yang nantinya dihadirkan masyarakat yang meragukan itu, nantinya akan digunakan dalam pemberkasan penyidikan.
"Nanti hakim yang akan menentukan hukuman apa yang akan dijatuhkan kepada pelaku-pelaku tersebut," ujar mantan Kapolresta Metro Bekasi ini.
Terkait bisa tidaknya hukuman bagi pengidap sakit jiwa, Umar mengatakan bahwa itu masuk pada ranah persidangan.
"Dibuka yang selebar-lebarnya dengan waktu yang tidak dibatasi untuk para ahli jiwa (dokter spesialiasi jiwa) untuk ikut berkolaborasi dan hadir melakukan observasi terhadap para pelaku," tegas Umar.
Ditangkap di Musala
Kapolda Jawa Barat Irjen Agung Budi Maryoto menyebut pelaku penganiayaan terhadap Pimpinan Pondok Pesantren Al Hidayah, KH Emon Umar Basyri berinisial A (50). Pelaku ditangkap beberapa jam kemudian di sebuah Mushola Al- Fadhulah, Margahayu, Cicalengka.
Musala tersebut, kata dia, berjarak dua kilometer dari lokasi penganiayaan. Saat ini pelaku penganiayaan terhadap itu ditahan di Mapolda Jawa Barat guna proses pemeriksaan.
Saat ditangkap pelaku sedang tiduran di mushola tersebut," ujar dia, Minggu (28/1/2018) malam.
Agung Budi mengungkapkan, saat itu pelaku menganiaya korban setelah salat subuh berjamaah. Korban KH Emon Umar Basyri atau yang akrab disapa Ceng Emon sedang berzikir.
Di tengah korban berzikir, pelaku mendadak masuk masjid dan langsung menganiaya korban secara membabi-buta pada Sabtu 27 Januari 2018 sekitar pukul 05.30 WIB di Mesjid Al Hidayah Kampung Santiong RT.03/01 desa Cixcalengka Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Dia mengungkapkan, pelaku sengaja menunggu korban selesai wirid.
"Begitu selesai wirid, korban bertanya kepada pelaku 'Siapa Kamu? 'Saya orang sini, kamu berani sama saya,?' percakapan itu pakai bahasa Sunda setelah itu dianiaya," ungkap Agung Budi.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Advertisement