Sukses

Terjerat Kasus Gratifikasi, Zumi Zola Terancam 20 Tahun Bui

KPK sebelumnya beberapa kali telah memeriksa Zumi Zola untuk penyelidikan baru kasus dugaan suap RABD Jambi.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Jambi Zumi Zola sebagai tersangka. Zumi diduga menerima hadiah atau janji dari proyek provinsi jambi dan penerimaan lainnnya.

"KPK menetapkan tersangka terhadap ZZ (Zumi Zola). Dia Gubernur Jambi. Selain itu ARN,"kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Jumat (2/2/2018).

Keduanya melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut berbunyi setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,

Disebutkan hukumannya adalah penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

KPK sebelumnya beberapa kali telah memeriksa Zumi Zola untuk penyelidikan baru kasus dugaan suap RABD Jambi.

Pada kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka. Mereka adalah anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono, Plt Sekretaris Daerah Jambi Erwan, Plt Kadis PUPR Arfan, dan Asisten Daerah III Syaifuddin.

Supriyono yang merupakan anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 diduga telah menerima hadiah atau janji terkait pengesahan APBD Jambi 2018 dari Erwan, Arfan, dan Syaifuddin.

Dalam kasus yang bermula dari OTT ini, KPK mengamankan uang Rp 4,7 miliar dari total suap yang diduga mencapai Rp 6 miliar.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga sebelumnya menerbitkan surat permintaan pencegahan ke luar negeri terhadap Gubernur Jambi, Zumi Zola. Dalam surat ditujukan kepada pihak Imigrasi, status Zumi Zola ditulis sudah sebagai tersangka.

"Tanggal 25 Januari 2018 kita sudah menerima surat permintaan perintah pencegahan atas nama beliau (Zumi Zola) dari KPK terkait kasus korupsi dan menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi. Kemudian dalam surat itu juga disebutkan status beliau sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Agung Sampurno, Kamis 1 Februari 2018.

 

2 dari 2 halaman

Dicegah 6 Bulan

Namun, dia tidak memberikan penjelasan lebih lanjut status tersangka Zumi Zola. Pihak Imigrasi, kata dia, hanya menindaklanjuti surat permintaan pencegahan ke luar negeri dari KPK itu dengan menarik paspor Zumi Zola.

"Di suratnya disebutkan seperti itu. Kalau status tersangka itu yang berwenang memberikan keterangan kan KPK," tutur Agung.

Pihak Imigrasi, kata dia, menerima surat permintaan pencegahan ke luar negeri Zumi Zola dari KPK pada 25 Januari 2018. Terhitung sejak surat itu diterbitkan, Zumi Zola dicegah ke luar negeri selama enam bulan.

Ini terkait kapasitas Zumi Zola yang diperlukan dalam proses penyidikan dalam kasus dugaan korupsi menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi.

"Periode pencegahan berlaku untuk enam bulan ke depan sejak surat keputusan ke luar negeri diterbitkan oleh KPK pada tanggal 25 Januari lalu," kata Agung.

Saksikan video pilihan berikut ini: