Sukses

Soal Asimilasi Nazaruddin, Ditjen PAS Minta Rekomendasi KPK

Pengajuan bebas bersyarat untuk Nazaruddin menurut Ditjen Pemasyarakatan sudah sesuai dengan PP 99/2012.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM telah menerima pengajuan asimilasi dalam rangka program pembebasan bersyarat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

Namun, Ditjen PAS akan meminta rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlebih dahulu sebelum mengambil langkah selanjutnya.

"Jadi sedang dipelajari dulu data-datanya, persyaratannya, semuanya. Kemudian nanti dimintakan rekomendasi ke KPK," ujar Kepala Bagian Humas Ditjen PAS Adek Kusmanto saat dikonfirmasi, Jumat (2/2/2018).

Menurut dia, pengajuan asimilasi bebas bersyarat Nazaruddin, yang diajukan oleh Lapas Sukamiskin Bandung telah memenuhi syarat administratif. Ditjen Pas, kata Ade akan mempelajari pengajuan asimilasi tersebut.

"Tidak mungkin pihak Lapas mengusulkan warga binaan kalau belum memenuhi syarat," jelas dia.

Adek menuturkan setelah mendapat rekomendasi dari KPK soal pengajuan asimilasi dalam rangka program pembebasan bersyarat Nazaruddin, pihaknya akan menyampaikan rekomendasi kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.

"Nanti hasil rekomendasi pihak Ditjen PAS disampaikan ke pak Menteri," ucapnya.

Kendati begitu, dia enggan menyimpulkan apakah pengajuan asimilasi dalam rangka program pembebasan bersyarat untuk Nazaruddin akan diterima atau tidak.

"Kalau dilihat dari perhitungannya, sementara ini ya, seperti itu. Kita lihat nanti, sesuai dengan PP 99/2012," tuturnya.

 

2 dari 2 halaman

Aturan Bebas Bersyarat

Pemberian asimilasi dan pembebasan bersyarat diatur secara eksplisit dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Tata Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Sesuai dengan Pasal 38A PP Nomor 99 tahun 2012, asimilasi dilakukan dalam bentuk kerja sosial. Dengan demikian, Nazaruddin bakal melakukan kerja sosial selama asimilasi dalam rangka program pembebasan bersyarat.

Sebelumnya, Nazaruddin telah divonis terlibat dalam kasus suap wisma atlet SEA Games 2011 yang melibatkan mantan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) Mohammad El Idris. Mantan Anggota DPR itu terbukti menerima suap sebesar Rp 4,6 miliar dari Idris.

Dalam kasus tersebut, Nazaruddin divonis 4 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp 200 juta. Mahkamah Agung kemudian memperberat hukuman Nazaruddin, dari 4 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp 200 juta menjadi 7 tahun penjara dan Rp 300 juta.

Hal tersebut lantaran Nazaruddin terbukti memiliki andil membuat PT DGI menang lelang proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 dan Gedung Serba Guna Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, di Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Kasus kedua yang menjerat Nazaruddin adalah kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. Dalam kasus ini, dia divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara.

Nazaruddin terbukti menerima gratifikasi dari PT DGI dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek di bidang pendidikan dan kesehatan, yang jumlahnya mencapai Rp 40,37 miliar.

Saksikan Video Pilihan di Bawah ini