Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, tak akan langsung menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Jambi. Padahal, Gubernur Jambi, Zumi Zola, sendiri saat ini sudah berstatus sebagai tersangka dugaan suap di KPK.
"Asas praduga tidak bersalah harus dikedepankan," ucap Tjahjo kepada Liputan6.com, Jumat (2/2/2018).
Dengan status tersangka, menurut Tjahjo, belum ada kekuatan hukum tetap yang mengikat Zumi. "Proses masih tersangka," jelas politisi senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.
Advertisement
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, mengatakan Zumi diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi. Ia diduga memperoleh uang Rp 6 miliar.
Menurut mantan jenderal polisi itu, ada pula sumber penerimaan lain yang melanggar hukum. Penerimaan itu terjadi dalam kurun waktu jabatan Zumi Zola sebagai Gubernur Jambi periode 2016 sampai 2021.
Saksikan Video Pilihan di Bawah ini