Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menjadwalkan pemeriksaan Gubernur Jambi Zumi Zola sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Provinsi Jambi.
Selain Zumi, KPK juga menyematkan status tersangka kepada Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Jambi Arfan.
"Biasanya KPK akan sesegera mungkin, setelah dipanggil, kemudian diperiksa sebagai tersangka, diperiksa kemudian akan ditahan," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Jumat (2/2/2018).
Advertisement
Zumi diduga menerima uang sejumlah Rp 6 miliar dari beberapa kontraktor terkait proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi. Basaria Panjaitan menyebut, ada pula sumber penerimaan lain yang melanggar hukum.
Penerimaan itu terjadi dalam kurun waktu jabatan sebagai Gubernur Jambi periode 2016 sampai 2021. Zumi dan Arfan disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jakarta jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Â
Dicegah ke Luar Negeri
Sebelumnya, KPK telah mencegah Gubernur Jambi Zumi Zola bepergian ke luar negeri. Zumi Zola dicegah karena statusnya sebagai tersangka. Ia dicegah bepergian ke luar negeri selama 6 bulan.
Sejauh ini, KPK telah memeriksa 13 orang saksi. Mereka berasal dari unsur pejabat pemerintah, PNS, dan ada juga dari pihak swasta. Zumi Zola sendiri sudah dicekal sejak 25 Januari lalu.
Saksikan Video Pilihan di Bawah ini
Advertisement