Liputan6.com, Sumatera Utara - Eksekusi bangunan rumah toko di Langkat, Sumatera Utara ricuh. Kericuhan terjadi ketika pihak keluarga tergugat menolak eksekusi dan melawan petugas. Emosi pihak keluarga tak tertahankan sesaat juru sita Pengadilan Negeri Stabat membacakan amar putusan untuk mengeksekusi bangunan ruko yang dimenangkan oleh pihak penggugat.
Seperti ditayangkan Liputan6 Malam SCTV, Sabtu (3/2/2018), selain berteriak, pihak tergugat juga menghalangi petugas gabungan dari Polisi dan Satpol PP yang akan mengeksekusi bangunan. Kondisi ini memaksa petugas gabungan mengambil tindakan tegas untuk menghalau mereka.
Satuan Polwan juga dilibatkan karena anggota keluarga perempuan yang tergugat ikut mengahalangi. Petugas sempat kewalahan mengatasi kericuhan ini, kericuhan baru diatasi saat petugas mengamankan anggota keluarga pihak tergugat. Menurut pihak keluarga tergugat merekan bertahan karena mereka merasa tidak pernah menjual bangunan ruko kepada pihak tergugat.
Advertisement
" Katanya bangunan ini punya dia, padahal emak bapak saya tidak pernah menjual beli rumah itu. Jadi selalu dipanggil oleh pengadilan untuk mediasi berembuk tapi tidak datang, " ujar Agus, pihak keluarga tergugat.
Sengketa ini berawal ketika anggota tergugat meminjam uang kepada pihak penggugat dengan jaminan lahan diatas bangunan ruko. Namun setelah batas waktu yang ditentukan pihak tergugat tak juga melunasi hutangnya hingga berujung ke pengadilan yang akhirnya dimenangkan pihak pengggugat. Bahkan ketika pihak tergugat mengajukan banding, putusan pengadilan dimenangkan oleh pihak penggugat