Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menyesalkan adanya pasal penghinaan terhadap presiden dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Menurutnya, hal tersebut merupakan kemunduran demokrasi.
"Saya rasa tidak perlu pasal itu ya, jadi itu membuat demokrasi ini mundur lagi," ujar Fadli Zon usai memberi sambutan dalam Mukernas KAKAMMI di Hotel Royal Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (3/2/2018).
Menurut dia, pasal penghinaan presiden sudah ada aturannya. "Tapi kalau itu kan harus dibuktikan jangan jadi pasal karet. Saya kira ini masih dalam proses ya," tutur Fadli.
Advertisement
Kader Partai Gerindra itu tidak menyetujui apabila pasal penghinaan presiden dibuat untuk menunjukkan kewibawaan pemerintah. Menurutnya, kewibawaan hanya bisa ditunjukkan melalui kinerja.
"Kewibawaan itu datangnya dari kinerja, dari personal approach, dari pandangan, dari visi dan sebagainya," jelas Fadli.
Â
Jangan Kebal Kritik
Indonesia yang menganut paham demokrasi, lanjut Fadli, tidak seharusnya membuat kewibawaan dari sebuah hukum besi. Fadli menegaskan bahwa seorang pemimpin tidak sepatutnya kebal dari kritik.
"Pemimpin harus dikritik, harus bisa dikritik. Di Inggris ya perdana menteri biasa saja dikritik di depan umum," ucap Fadli.
Dia berharap tidak ada aturan yang dibuat agar seseorang menjadi kultus jabatan dan otoritarian. "Pasal-pasal itu akan menyebabkan negara kita menjadi otoritarian, bukan demokrasi lagi gitu," imbuh Fadli Zon.
Saksikan video di bawah ini:
Advertisement