Sukses

KPK Tetapkan Bupati Jombang Tersangka Kasus Suap

Uang yang dijadikan suap Bupati Jombang diduga berasal dari dana kapitasi beberapa puskesmas di Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko sebagai tersangka. Nyono Suharli dijadikan tersangka usai ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) tim Satgas KPK pada Sabtu 3 Februari 2018.

"KPK meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan, dan menetapkan status tersangka terhadap dua orang," ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (4/2/2018).

Selain Bupati Jombang Nyono Suharli, KPK juga menetapkan Pelaksana tugas (plt) Kepala Dinas Kesehatan Inna Silestyanti sebagai tersangka. Inna diduga telah memberikan suap kepada Nyono.

"Disimpulkan adanya memberikan hadiah atau janji terkait penempatan jabatan di Pemerintah Kabupaten Jombang," kata Laode.

Uang yang dijadikan suap diduga berasal dari dana kapitasi beberapa puskesmas di Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Pemberian suap juga diduga berkaitan agar Bupati Nyono menjadikan Inna sebagai Kadis Kesehatan Definitif.

Uang suap tersebut juga diduga untuk membiayai kampanye sang bupati. Perolehan uang tersebut diduga berasal dari puskesmas-puskesmas di Jombang.

Sebagai pihak pemberi, Inna Silestyanti disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan sebagai pihak penerima, Bupati Jombang Nyono Suharli disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

2 dari 2 halaman

Ditangkap Bersama Ajudan

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, ada dua orang diamankan tim penyidik saat operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko.

"Jadi tim membawa 2 orang. Kepala daerah dan 1 ajudan," kata Febri saat dikonfirmasi, Sabtu 3 Februari 2018.

Keduanya tengah diperiksa selama 1x24 jam oleh KPK. Nantinya, hasil pemeriksaan dapat diketahui kejelasan status yang bersangkutan.

"Nanti maksimal dalam waktu 24 jam akan diinformasikan statusnya," lanjut Febri.

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo membenarkan adanya OTT kepada Bupati Jombang berinisial NSW. Kendati demikian, Agus belum bisa menjabarkan lebih lanjut soal operasi ini.

 

Saksikan video pilihan berikut ini: