Liputan6.com, Jakarta - Pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mendatangi RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur. Kedatangan mereka untuk melihat korban tewas crane jatuh pada proyek double double track jalur kereta untuk Manggarai-Jatinegara.
Menurut Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Khrisna Syarif, keempat korban meninggal dunia ini sudah terdaftar dalam keanggotaan BPJS.
"Empat korban sudah terdaftar dan terdaftar di cabang kami di Kelapa Gading dan mereka peserta yang tertib iuran," ujar Khrisna di lokasi, Minggu (4/2/2018).
Advertisement
Meski begitu, dia menyayangkan insiden crane jatuh di Jatinegara. Baik itu karena kesalahan manusia ataupun yang lain.
"Kami ke depan berharap semangat K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) ini untuk dijalankan di setiap pemberi kerja dan setiap individu pekerja khususnya di proyek konstruksi supaya sadar tentang adanya jaminan sosial," papar dia.
Menurut Khrisna, santunan bagi korban meninggal dunia bisa bermacam-macam.
"Sangat menarik sekali manfaatnya, ada santunan kematian sebesar 48 kali upah dengan total manfaat kepada setiap pekerja sebesar Rp 123 juta dengan dasar upah hariannya Rp 80 ribu," terang dia.
Sebanyak empat orang meninggal akibat crane jatuh di Jatinegara. Mereka adalah Zainudin 44 tahun yang beralamat Karawang, Jawa Barat; Dami Prasetyo berusia 25 tahun dan beralamat di Purworejo, Jawa Tengah; Joni Fitrianto berusia 19 tahun dan beralamat Purworejo, Jawa Tengah; dan Jana Sutisna, 44 tahun dan beralamat di Bandung, Jawa Barat.
Â
Syarat Pengambilan Hak
Khrisna memaparkan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh keluarga korban, terutama ahli warisnya.
"Sederhana, mulai dari dokumen KK, susunan ahli waris, sampai ke KTP, dan segala macam. Sangat sederhana dan cepat berikan pelayanan," kata dia.
Ia mengimbau kepada ahli waris untuk segera datang ke kantor BPJS setempat agar dapat mengurus segala persyaratan.
"Saya imbau kepada ahli waris yang berhak untuk cepat datang ke kanwil cabang BPJS, khususnya wilayah DKI," terangnya.
Khrisna menegaskan, segala hak dari ahli waris akan langsung dipenuhi jika semua persyaratan sudah lengkap.
"Segera setelah semua persyaratan kelengkapan dokumen segera kami berikan kepada semua ahli waris," tegas Khrisna.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement