Sukses

KPK Amankan Rp 25 Juta dan US$ 9.500 dalam OTT Bupati Jombang

Uang digunakan untuk menetapkan Inna sebagai Kadis Kesehatan definitif di Jombang, serta untuk membiayai kampanye Bupati Jombang.

Liputan6.com, Jakarta - Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko (NSW) dan Plt Kadis Kesehatan Jombang Inna Silestyawati (IS) Sabtu 3 Februari 2018. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengamanan jabatan.

Dalam operasi senyap yang dilakukan, tim penindakan mengamankan sejumlah uang dalam pecahan rupiah dan dolar Amerika Serikat.

"Dari tangan NSW didapatkan uang tunai yang diduga sisa uang tunai pemberian dari IS sebesar Rp 25.550.000 dan US$ 9.500," ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarief di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (4/2/2018).

Selain mengamankan sejumlah uang, tim penindakan juga mengamankan sejumlah catatan keuangan dan buku rekening atas nama Inna Silestyawati.

"Diduga buku rekening tersebut sebagai tempat penampung uang kutipan," kata Laode Syarif.

Dalam kasus ini, uang suap yang diberkan Inna kepada Bupati Jombang Nyono berasal dari pungli 34 puskesmas di Jombang. Dari pungli tersebut, Bupati Nyono mendapat jatah lima persen, Inna satu persen, dan paguyuban puskesmas se Jombang sebesar satu persen.

Uang digunakan untuk menetapkan Inna sebagai Kadis Kesehatan definitif di Jombang, serta untuk membiayai kampanye Bupati Jombang yang ingin maju menjadi Bupati 2018.

2 dari 2 halaman

Penetapan Tersangka

KPK menetapkan Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko sebagai tersangka. Nyono Suharli dijadikan tersangka usai ditangkap dalam OTT pada Sabtu 3 Februari 2018.

"KPK meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan, dan menetapkan status tersangka terhadap dua orang," ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (4/2/2018).

Selain Bupati Jombang Nyono Suharli, KPK juga menetapkan Pelaksana tugas (plt) Kepala Dinas Kesehatan Inna Silestyanti sebagai tersangka. Inna diduga telah memberikan suap kepada Nyono.

"Disimpulkan adanya memberikan hadiah atau janji terkait penempatan jabatan di Pemerintah Kabupaten Jombang," kata Laode.

Uang yang dijadikan suap diduga berasal dari dana kapitasi beberapa puskesmas di Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Pemberian suap juga diduga berkaitan agar Bupati Nyono menjadikan Inna sebagai Kadis Kesehatan Definitif.

Uang suap tersebut juga diduga untuk membiayai kampanye sang bupati. Perolehan uang tersebut diduga berasal dari puskesmas-puskesmas di Jombang.

Sebagai pihak pemberi, Inna Silestyanti disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan sebagai pihak penerima, Bupati Jombang Nyono Suharli disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini: