Liputan6.com, Jakarta - Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko (NSW) langsung ditahan usai diperiksa selama 1x24 jam oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nyono ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) berbeda dengan penyuapnya, Plt Kadis Kesehatan Jombang Inna Selistyowati (IS)
"NSW ditahan di Rutan Guntur, IS di Rutan K4," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Minggu (4/2/2018).
Penahanan terhadap keduanya dilakukan selama 20 hari pertama demi kepentingan penyidikan.
Advertisement
KPK menetapkan Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko dan Plt Kadis Kesehatan Jombang Inna Sulistyowati sebagai tersangka. Keduanya terlibat praktik suap yang berkaitan dengan jabatan.
Inna diduga mengumpulkan uang suap dari 34 Puskesmas di Jombang dan diberikan kepada Bupati Nyono. Pemberian diperuntukkan agar Inna yang menjabat sebagai pelaksana tugas menjadi Kadis Kesehatan definitif.
Uang suap juga dipergunakan Bupati Jombang untuk membiayai kampanye dalam Pilkada Bupati Jombang 2018. Bupati Nyono diduga telah menerima sekitar Rp 275 juta dari Inna. Dalam kasus yang berawal dari operasi tangkap tangan ini, tim penindakan KPK mengamankan uang sebesar Rp 25.550.000 dan USD 9.500.
Kronologi Penangkapan
KPK menangkap Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko (NSW) dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang Inna Silestyowati (IS) pada Sabtu 3 Februari 2018. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka suap pengamanan jabatan di Jombang, Jawa Timur.
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarief mengatakan, operasi tangkap tangan yang dilakukan tim Satgas KPK terhadap keduanya berawal dari laporan masyarakat. Laporan itu terkait adanya pungli perizinan dan kutipan-kutipan terkait dana kapitasi yang diadministrasikan oleh administrasi bendahara Paguyuban Puskesmas se-Jombang.
"Pukul 09.00 WIB, tim pertama bergerak menuju Puskesmas Perak Jombang dan menangkap Oisatin, Kepala Puskesmas Perak yang juga menjabat sebagai Bendahara Paguyuban Puskesmas se-Jombang," ujar Laode Syarif di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (4/2/2018).
Setelah mengamankan Oisatin, tim penindakan kedua KPK bergerak ke sebuah apartemen di Surabaya untuk menangkap Inna Selistyowati beserta keluarganya. Dari penangkapan Inna, tim mengamankan catatan dan buku rekening atas nama Inna.
"Buku rekening tersebut diduga sebagai tempat penampungan uang kutipan," kata Laode Syarif.
Kemudian, tim pertama yang berada di Puskesmas Perak bergerak menuju kediaman Kepala Paguyuban Puskemas Jombang Didi Riyadi di Jombang sekitar pukul 10.30 WIB.
Sekitar pukul 17.00 WIB, tim lainnya bergerak ke Stasiun Solo Balapan untuk menangkap Bupati Nyono di sebuah restoran cepat saji. Saat itu Bupati Nyono sedang menunggu keberangkatan kereta ke Jombang bersama ajudannya.
"Tim KPK menemukan bukti uang tunai sebesar Rp 25.550.000 serta uang USD 9.500. Uang itu diduga sisa pemberian Inna kepada NSW," kata Laode Syarif.
Bupati Nyono beserta ajudannya, Munir dibawa ke Jakarta dan diperiksa di Gedung KPK. Bupati Nyono dan Munir tiba sekitar pukul 21.15 WIB dengan menggunakan pesawat.
"Sementara itu, Inna dan salah satu anggota keluarganya berinisial S diterbangkan ke Jakarta pada Minggu, dan tiba di gedung KPK sekitar pukul 07.00 WIB," kata Laode.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement