Sukses

Setnov Tak Ambil Pusing dengan Praperadilan Fredrich Yunadi

Menurut Setnov, dia tak mau ikut campur dengan urusan pria yang pernah menjadi kuasa hukumnya itu.

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP Setya Novanto alias Setnov irit bicara soal mantan kuasa hukumnya, Fredrich Yunadi. Diketahui, Fredrich saat ini sedang mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Alasan permohonan praperadilan, Fredrich Yunadi tak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan merintangi proses hukum perkara e-KTP yang menjerat Setnov. Sidang rencananya akan digelar di PN Jaksel, hari ini, Senin (5/2/2018).

Menurut Setnov, dia tak mau ikut campur dengan urusan yang membelit pria yang diduga telah memanipulasi data medisnya di RS Medika Permata Hijau, Jakarta Selatan, itu.

"Ya (praperadilan) itu urusan dia," ujar Setnov di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin pagi.

PN Jakarta Selatan mempercepat sidang perdana praperadilan Fredrich Yunadi. Awalnya sidang dijadwalkan pada Senin, 12 Februari 2018 menjadi Senin, 5 Februari 2018.

Menurut Humas PN Jakarta Selatan, Achmad Guntur, pihaknya tidak memajukan jadwal sidang Fredrich. Hanya saja, pengajuan praperadilan perdana mantan kuasa hukum Setya Novanto itu sempat dicabut kemudian mengajukan kembali.

Achmad Guntur mengatakan, Fredrich melalui kuasa hukumnya mencabut permohonan dengan nomor registrasi Perkara Nomor 9/Pid.Pra/2018/PN JKT Jaksel yang didaftarkan pada Kamis, 18 Januari 2018. Pada gugatan tersebut, sidang memang dijadwalkan pada Senin, 18 Januari 2018.

Setelah dicabut, kata dia, Fredrich Yunadi kembali mendaftarkan permohonan praperadilan pada Rabu, 24 Januari 3018. Gugatan tersebut teregistrasi Nomor 11/Pid.Pra/2018/PN JKT Sel dengan jadwal sidang perdana 5 Februari 2018. Nantinya sidang Praperadilan Fredrich sendiri akan dipimpin oleh hakim Rathmono.

2 dari 2 halaman

Praperadilan Terancam Gugur

Pengadilan Tipikor sudah menetapkan jadwal sidang pokok perkara Fredrich pada Kamis, 8 Februari 2018. Fredrich sendiri terjerat kasus dugaan menghalangi proses hukum perkara korupsi e-KTP.

"Pengadilan (Tipikor) menetapkan sidang (Fredrich Yunadi) pada 8 Februari (2018). Berkas Fredrich sudah diterima," ujar Humas Pengadilan Tipikor Jakarta, Ibnu Basuki, Jumat 2 Februari 2018.

Nantinya, sidang perdana pokok perkara akan dipimpin hakim ketua Zaifuddin Zuhri. Sementara itu, anggota majelis, yakni Sigit Sigit Herman Binaji, Mahfuddin, Duta Baskara, serta panitera Titi Sansiwi.

Jika sidang pokok perkara dengan pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Tipikor, dengan sendirinya sidang praperadilan Fredrich akan gugur. Hal tersebut serupa dengan praperadilan yang diajukan mantan klien Fredrich, Setya Novanto.

Saat itu, praperadilan Setya Novanto di PN Jaksel gugur lantaran Pengadilan Tipikor membacakan dakwaan mantan Ketua DPR RI tersebut.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

 

Â