Liputan6.com, Jakarta - Polisi menahan pelaku pemukulan Teguh Gunawan (54), seorang ketua RT di Perumahan Taman Ubud, Kelurahan Binong, Curug, Kabupaten Tangerang. Beberapa waktu lalu, ia diserang warganya sendiri saat sedang melakukan tugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) Pilbup Tangerang.
Eko Sianipar yang menjadi pelaku pemukulan sudah menghuni sel Polres Tangerang Selatan. Dia disangkakan pasal 351 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Baca Juga
"Statusnya sudah tersangka dan saat ini sudah ditahan," ujar Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alexander Yuriko, Senin (5/2/2018).
Advertisement
Tak hanya menaikkan status Eko dari terlapor menjadi tersangka pemukulan, kepolisian pun tengah mendalami informasi status korban sebagai salah seorang petugas Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang diangkat oleh KPU Kabupaten Tangerang.
"Status korban sebagai PPDP akan dilakukan cross check kepada Ketua KPU Kabupaten Tangerang," katanya.
Hal tersebut dikarenakan seseorang yang dapat menjadi petugas PPDP dan melakukan tugas pemutakhiran data pemilih adalah orang yang tidak sembarangan. Pengangkatan PPDP memerlukan SK Ketua KPUD dan harus menjalani pelatihan dan dibekali dengan buku petunjuk teknis yang diberikan oleh KPUD.
"Penyidik akan melakukan koordinasi dengan Panwaslu Kabupaten Tangerang dan Panwascam Curug untuk mengidentifikasi apakah ada kemungkinan pelanggaran terkait penunjukan PPDP," ujar Alex.
Â
Â
Dipukul 3 Kali
Sebelumnya, pada Jumat, 2 Februari 2018, korban yang saat itu sedang melakukan tugas pemutakhiran data pemilih mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh tersangka.
Yakni dipukul oleh tangan kosong ke wajah Teguh sebanyak tiga kali. Hingga mengakibatkan tulang hidung korban dan harus dioperasi di Rumah Sakit Siloam Tangerang.
Saksikan Video Pilihan di Bawah ini
Â
Â
Advertisement