Liputan6.com, Jakarta - Jalur khusus sepeda motor dari Bundaran HI hingga ke Jalan Medan Merdeka Barat mulai diberlakukan hari ini, Senin, 5 Februari 2018. Jalur ini sebagai pengganti kebijakan sebelumnya yang melarang pengendara motor melintas.
Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Senin (5/2/2018), polisi dengan sigap langsung menghentikan pengendara motor yang melanggar jalur motor di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Ada sekitar puluhan pengendara motor yang langsung ditilang karena berkendara di lajur mobil, bukan di jalur khusus motor, dengan sanski hukuman penjara maksimal 2 bulan atau denda Rp 500 ribu. Banyak pengendara yang mengaku belum tahu soal aturan baru ini.
Advertisement