Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menghadiri sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Fredrich Yunadi. KPK mengaku masih mempelajari permohonan praperadilan yang diajukan tersangka merintangi penyidikan kasus korupsi proyek e-KTP itu.
"Kami menghormati panggilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun ada beberapa hal yang masih perlu dilalukan terkait praperadilan ini sehingga diajukan penundaan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (5/2/2018).
Febri mengatakan, pihaknya menghormati keputusan hakim atas penundaan sidang ini. Menurut dia, penundaan ini tidak terkait dengan perkara pokok Fredrich Yunadi dalam kasus merintangi penyidikan dugaan korupsi proyek e-KTP yang juga berjalan paralel.
Advertisement
"Proses ini kan berjalan paralel. Tim di KPK yang menghadapi praperadilan juga berbeda dengan tim perkara pokok," ucap dia.
Sementara itu, sidang perdana Fredrich terkait kasus dugaan merintangi penyidikan e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta akan digelar pada Kamis, 8 Februari 2018. Febri menuturkan, Fredrich tak perlu khawatir bertemu dengan KPK di persidangan perkara pokok.
"Kalau memang yakin dengan bukti yang dimiliki, hadapi saja perkara pokok. Karena hal ini sifatnya jauh lebih substansial," tandas dia.
Â
Sidang Praperadilan Ditunda
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang perdana praperadilan mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, atas penetapan tersangka yang disematkan KPK. Sebab, pihak KPK tidak datang ke persidangan.
Ketua Majelis Hakim Ratmoho tidak berkenan melanjutkan persidangan lantaran tidak ada satu pun pihak dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang datang. Ketika sidang praperadilan dimulai pukul 11.48 WIB, hakim langsung mengecek kehadiran perwakilan kedua belah pihak.
Hakim terkejut karena KPK hanya mengutus satu orang. Itu pun utusan yang menyerahkan surat. "Saya perwakilan dari KPK. Saya cuma diminta serahkan surat ini," ucap perwakilan dari KPK, Senin 5 Februari 2018
Hakim menolak menerima surat itu. Alasannya, hal itu bukan kewenangannya. "Kalau surat di bagian umum. Dari situ disposisi dari Pak Ketua dan nanti ditujukan kepada hakim yang bersangkutan," terang dia.
Hakim pun memutuskan sidang ditunda pekan depan. Dia melanjutkan, sesuai peraturan perundangan yang berlaku, pihak termohon akan dipanggil sekali lagi untuk datang pada Senin, 12 Februari 2018.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement