Sukses

Mantan Bupati Batubara Didakwa Terima Suap Rp 8 Miliar

Uang tersebut dimaksudkan untuk memuluskan mendapat sejumlah proyek di Dinas PUPR Kabupaten Batubara tahun 2016-2017.

Liputan6.com, Medan - Mantan Bupati Batubara, Sumatera Utara, OK Arya Zulkarnain didakwa melakukan tidak pidana korupsi untuk memperkaya diri sendiri dengan melakukan gratifikasi atau suap. Hal ini terkait proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Batubara yang mencapai Rp 8 miliar lebih.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Ariawan Agustiartono selaku Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)‎ di hadapan majelis hakim yang diketuai Wahyu Prasetyo Wibowo, selain Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain, juga didakwa mantan Kadis PUPR Kabupaten Batubaru Helman Herdadi‎ dan Sujendi Tarsono alias Ayen sebagai pengumpul uang suap.

“OK Arya Zulkarnain didakwa menerima uang sejumlah Rp 8.055.000.000, setidak-tidaknya sekitar jumlah itu melalui ‎Helman Herdadi dan Sujendi Tarsono alias Ayen,” kata Ariawan dalam persidangan yang digelar di Ruang Utama Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (5/2).

Dijelaskan pula, uang suap senilai Rp‎ 8 miliar lebih itu berasal dari Syaiful Azhar dan Marigan Situmorang, beserta sejumlah pengusaha atau rekanan. Uang tersebut dimaksudkan untuk memuluskan mendapat sejumlah proyek di Dinas PUPR Kabupaten Batubara tahun 2016-2017.

“Helman Herdadi‎ dalam dakwaan memperoleh uang suap dari Syaiful Azhar sebesar Rp 80 juta. Uang diberikan juga untuk mendapatkan atau memenangkan proyek pengerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Batubara,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, Bupati Batubaradan Helman dijerat dengan Pasal 11 atau Pasal 12 ayat a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

 

2 dari 2 halaman

Ditangkap 13 September 2017

Pada sidang sebelumnya Marigan Situmorang dan Syaiful Azhar dalam kasus ini dituntut Penuntut Umum KPK dengan masing-masing hukuman selama 3 tahun penjara dan denda Rp ‎100 juta, subsider 6 bulan kurungan penjara.

Dalam kasus ini, terdakwa OK Arya Zulkanarnain bersama Marigan Situmorang, Syaiful Azhar, Sujendi Tarsono alias Ayen dan Kepala Dinas PUPR Helman Herdadi, ditangkap KPK dalam operasi Tangkap Tangan ( OTT ) pada 13 September 2017. Mereka diamankan di sejumlah lokasi di Kabupaten Batubara dan Kota Medan. (Reza Efendi)