Liputan6.com, Jakarta: Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Charis Mardiyanto, Kamis (24/3), memvonis mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Dia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008.
Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni tujuh tahun penjara. Selain denda Rp 200 juta, Susno juga harus membayar uang pengganti Rp 4 miliar. Jika tidak diganti dalam waktu sebulan, harta benda terdakwa dilelang untuk negara dan ditambah pidana selama setahun.
Mendengar vonis, Susno langsung menyatakan banding.(ULF)
Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni tujuh tahun penjara. Selain denda Rp 200 juta, Susno juga harus membayar uang pengganti Rp 4 miliar. Jika tidak diganti dalam waktu sebulan, harta benda terdakwa dilelang untuk negara dan ditambah pidana selama setahun.
Mendengar vonis, Susno langsung menyatakan banding.(ULF)