Liputan6.com, Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Muhammad Iqbal menegaskan, nota kesepahaman atau MoU TNI dan Polri hanya bersifat pembaruan dari MoU yang sudah ada dan akan habis pada 2018 ini.
"MoU itu hanya memperbarui MoU yang sudah selesai, isinya sama saja," tegas Iqbal di Mabes Polri, Selasa (6/2/2018).
Nota kesepahaman antara TNI dan Polri yang baru ditandatangani Kapolri Jenderal Tito Karnavian itu menuai kritik lantaran salah satu poin yang membahas soal perbantuan TNI kepada Polri dalam menangani unjuk rasa dan kekerasan sosial.
Advertisement
Poin tersebut dinilai tidak mencerminkan nilai-nilai demokrasi dan mencederai semangat reformasi. Bahkan beberapa pihak menilai TNI dan Polri hendak mengembalikan suasana orde baru yang serba otoriter.
Namun, Iqbal menampik tuduhan tersebut. Menurutnya selama ini TNI dan Polri selalu bekerja sama mengawal aksi unjuk rasa.
"Dari dulu juga kita meminta bantuan kepada TNI. Coba lihat unjuk rasa di istana, di Monas, di mana-mana gitu ya kita minta bantuan. Tidak ada kan Polri sendiri," jelas Iqbal.
Apalagi ketika ancaman dan ekskalasinya meningkat, Polri jelas membutuhkan bantuan TNI. Semua ketentuan yang membahas keterlibatan TNI itu sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. "Undang-undang itu mengamanatkan itu, baik Undang-Undang TNI maupun Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia," imbuh Iqbal.
Iqbal tak lupa menyebutkan beberapa contoh nyata kerja sama TNI dan Polri seperti pada penanganan konflik Poso dan pembebasan sandera di Papua. "Pilkada 5 tahun yang lalu juga begitu," papar Iqbal.
Iqbal menilai Tentara Nasional Indonesia merupakan partner yang sangat penting dalam menjaga keamanan dan stabilitas NKRI.
Bukan Barang Baru
Kapuspen TNI Mayjen TNI Fadhilah menyampaikan, MoU itu bukanlah barang baru. Perpanjangan dari MoU yang sudah habis masa berlakunya di 2018 itu semata-mata untuk perbantuan yang diberikan TNI kepada Polri.
"Pertanyaannya dilarikan menjadi mau seperti orde baru lah. Terlalu jauh sekali. Apa yang kita lakukan ini untuk negara dan bangsa," tutur Fadhilah di Mabes TNI Angkatan Darat, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Senin (5/2/2018).
Fadhilah membenarkan ada klausul dalam rangka penanganan unjuk rasa dan terkait kerusuhan sosial. Namun, artinya tujuan perbantuan itu demi menghindari adanya potensi kerusakan yang lebih besar.
"TNI tetap patuh terhadap aturan. Karena dalam perbantuan itu mengedepankan polisi. Bukan kita yang di depan seperti zaman dulu. Tidak," jelas dia.
Advertisement