Liputan6.com, Jakarta - Mantan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melaporkan pengacara terdakwa kasus e-KTP Setya Novanto, Firman Wijaya, ke Bareskrim Polri. SBY beserta sang istri, Ani Yudhoyono, melaporkan Firman Wijaya dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Saat tiba di Bareskrim, SBY langsung disambut oleh Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto. Ari Dono terlihat menerima laporan yang dilayangkan oleh Ketua Umum Partai Demokrat itu.
Laporan dengan nomor LP/187/II/2018/Bareskrim, tanggal 6 Februari 2018 tersebut melaporkan Firman dengan Pasal 310, 311 KUHP Junto 27 Ayat 3 Undang-Undang ITE. Pasal tersebut mengatur soal tuduhan terhadap seseorang melakukan perbuatan tertentu.
Advertisement
Dalam hal ini, SBY melaporkan Firman karena menyebutnya terlibat dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. SBY dengan tegas membantah pernah terlibat dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun itu.
Â
Sidang Setya Novanto
Sebelumnya, dalam sidang e-KTP dengan terdakwa Setya Novatno, Firman mencecar saksi Mirwan Amir yang dihadirkan sebagai saksi. Firman sempat bertanya kepada Mirwan yang merupakan mantan pimpinan Banggar DPR terkait apakah proyek e-KTP ada kaitannya dengan pemenangan Pemilu 2009.
"Memang itu program dari pemerintah," ujar Mirwan yang merupakan mantan politikus Demokrat itu menjawab pertanyaan Firman di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis, 25 Januari 2018.
Kemudian, Firman mempertegas dengan menanyakan siapa pemegang pemerintahan pada 2009. Dengan tegas, Mirwan menyebut nama Ketua Umum Partai Demokrat.
"Susilo Bambang Yudhoyono," kata dia.
Advertisement