Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah mengirimkan surat permintaaan rekomendasi bebas bersyarat untuk mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kasubbag Humas Ditjen PAS Kemenkumham Ade Kusmanto mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat tersebut ke KPK pada Selasa, 6 Februari 2018. Sehingga, saat ini pihak Ditjen PAS tinggal menunggu hasil rekomendasi dari KPK sebelum memberikan keringanan hukuman untuk Nazaruddin.
Baca Juga
"(Suratnya) Sudah dikirim ke KPK dan masih menunggu hasil (rekomendasi) dari KPK," ujar Ade saat dikonfirmasi, Rabu (7/2/2018).
Advertisement
Sementara itu, KPK menyatakan siap memberikan rekomendasi yang isinya berkaitan dengan fakta hukum yang dilewati Nazaruddin. Dalam rekomendasi, KPK akan memaparkan sikap Nazaruddin selama menjalani proses hukum serta terkait pengembalian kerugian keuangan negara.
"Misalnya, proses hukum (Nazaruddin) bagaimana. Apakah nama yang ditanya membantu atau berkontribusi dalam pengungkapan perkara atau tidak," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Sabtu, 3 Februari 2018.
Pemberian asimilasi dan pembebasan bersyarat diatur secara eksplisit dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Tata Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Sesuai dengan Pasal 38A PP Nomor 99 tahun 2012, asimilasi dilakukan dalam bentuk kerja sosial. Dengan demikian, Nazaruddin bakal melakukan kerja sosial selama asimilasi dalam rangka program pembebasan bersyarat.
Terlibat Dua Kasus
Sebelumnya, Nazaruddin telah divonis terlibat dalam kasus suap Wisma Atlet SEA Games 2011 yang melibatkan mantan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) Mohammad El Idris. Mantan Anggota DPR itu terbukti menerima suap sebesar Rp 4,6 miliar dari Idris.
Dalam kasus tersebut, Nazaruddin divonis 4 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp 200 juta. Mahkamah Agung kemudian memperberat hukuman Nazaruddin, dari 4 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp200 juta menjadi 7 tahun penjara dan Rp 300 juta.
Hal tersebut lantaran Nazaruddin terbukti memiliki andil membuat PT DGI menang lelang proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 dan Gedung Serba Guna Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan di Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Kasus kedua yang menjerat Nazaruddin adalah kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. Dalam kasus ini, dia divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara.
Nazaruddin terbukti menerima gratifikasi dari PT DGI dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek di bidang pendidikan dan kesehatan, yang jumlahnya mencapai Rp Rp 40,37 miliar.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement