Sukses

Tangkap 4 Anggota FPI Klaten, Polisi Dapati Alat Pemukul

Kapolres Klaten AKBP Juli Agung Pramono membantah pihaknya melakukan kriminalisasi terhadap FPI.

Liputan6.com, Jakarta - Kapolres Klaten AKBP Juli Agung Pramono membantah pihaknya melakukan kriminalisasi terhadap FPI, yang melakukan sweeping di sebuah hotel. Aparat mendapati alat pemukul dari para tersangka.

Empat anggota ormas itu ditangkap akhir Desember 2017 saat kedapatan sweeping hotel di Kecamatan Prambanan, Klaten. Penangkapan merupakan respons terhadap laporan pengelola hotel terkait aksi sekelompok ormas tersebut.

Kelompok ormas FPI tersebut mendapati empat pasangan mesum di hotel tersebut. Polisi yang datang ke lokasi kejadian langsung menghentikan aksi mereka.

"Rekan-rekan ormas itu kategorinya sweeping, mereka upayanya menggedor setiap kamar lalu meminta identitas masing-masing penghuni kamar," ujar Agung dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Rabu (7/2/2018).

Pemeriksaan mendapati bahwa empat orang itu adalah warga Kabupaten Klaten. Mereka adalah SD alias Sulis, AA, GT, dan SR. Hasil penyelidikan keempatnya memenuhi unsur pelanggaran pasal 335 ayat 1 KUHP tentang ancaman kekerasan dan pasal 82 UU Ormas tahun 2017.

"Dari mereka juga didapati membawa alat pemukul", beber Agung.

Lusa kemudian, Senin 25 Desember 2017, empat tersangka dipindahkan dari Polsek ke Polres Klaten, dan keesokan harinya ditetapkan penahanan. Mereka pun lantas dialihkan ke rumah tahanan Polda Jawa Tengah (Jateng), pada Selasa 26 Desember 2017.

"Karena saat itu rumah Tahanan Polres  Klaten overload," ujar dia.

Agung mengatakan langkah kepolisian bukan termasuk kriminalisasi terhadap ormas.

"Karena dari awal kita sudah melakukan Rakor Lintas Sektoral termasuk, semua ormas untuk tidak melakukan tindakan sweeping berkelompok atau bergerak sendiri-sendiri. Dan mereka itu juga hadir dalam rakor itu. Ternyata mereka malah melakukan, maka kita adakan penegakan hukum," tegas Agung.

Agung memastikan pihaknya sudah menjalankan prosedur secara profesional dan tidak tebang pilih, baik itu langkah hukum bagi pihak FPI ataupun pasangan yang kedapatan berbuat mesum.

"Kami juga telah memproses empat pasangan tidak sah yang tertangkap tersebut, dan masing-masing dari mereka telah dijatuhi vonis pada tanggal 28 (Desember) lalu," beber Agung.

Sementara terkait proses hukum dari keempat anggota ormas itu, pihaknya menjelaskan sudah menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Klaten pada Jumat 5 Januari 2018.

"Namun dari berkas itu oleh Kejaksaan dikembalikan lagi untuk melengkapi berkas rekonstruksi di TKP asli. Dan penyidik telah memenuhinya pada Senin, (05/2/2018) lalu. Insyaallah bisa segera kita tuntaskan karena ini memang riil dan tidak ada rekayasa," jelas Agung.

2 dari 2 halaman

Ditangkap di Depan Kantor Pemda

Empat anggota Front Pembela Islam atau FPI Klaten diamankan polisi. Hal ini terjadi setelah mereka melakukan aksi sosial yang dilanjutkan dengan penyisiran dan pengamanan terduga pasangan mesum, di salah satu hotel di daerah Klaten, Jawa Tengah.

Pengacara Bantuan Hukum Front (BHF) DPP FPI, Aziz Yanuar menuturkan, penangkapan terhadap Sulis dan rekan terjadi akibat pihak hotel melaporkan mereka atas tuduhan perbuatan tidak menyenangkan.

"Ustaz Sulis dan ketiga laskar FPI lainnya ditangkap lantaran laporan dari Hotel Srikandi dengan dugaan melanggar pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan," ungkap Aziz di Jakarta, Kamis, 1 Februari 2018.

Aziz mengatakan, penangkapan ini dilakukan di depan kantor Pemerintah Daerah (Pemda) Klaten, sesaat setelah empat anggota FPI ini melakukan monitoring terhadap aksi geng motor di sekitar area tersebut.

"Tiba-tiba ditangkap pihak aparat kepolisian, persis di depan Gedung Pemda Klaten dan langsung dibawa ke Polres Klaten," imbuh Aziz.

Aziz menyesalkan aksi penangkapan ini, pasalnya empat anggota FPI ini telah membantu aparat dalam memberantas perzinahan. Mereka juga turut serta memberikan rasa aman bagi masyarakat dari ancaman kekerasan geng motor.

Video Terkini