Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyebut twit yang disampaikan Alfian Tanjung di media sosial membuat elektabilitas partai yang dipimpin Megawati Soekarnoputri itu menurun. Sebab, partainya menjadi bahan ejekan warganet.
"Nyata sekali ada penurunan elektabilitas kepada partai mengingat dunia media sosial saat ini," ujar Hasto saat bersaksi dengan terdakwa Alfian Tanjung atas kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/2/2018).
Baca Juga
Turunnya elektabilitas partai dengan lambang kepala banteng itu yang menjadi alasan kader PDI Perjuangan melaporkan Alfian Tanjung.
Advertisement
Dalam sidang, tim penasihat hukum Alfian Tanjung sempat bertanya terkait legalitas Hasto yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).
"Saya datang atas nama Sekjen PDIP, karena ikut merasa bertanggung jawab atas nama baik partai," kata Hasto.
Â
Bantah PDIP Sarang PKI
Hasto juga membantah anggota partainya didominasi PKI.
"Kami punya KTA semuanya, kami punya sistem informasi anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, yang di KPU juga ada. Itu bisa diteruskan apakah PKI atau bukan. Karena kami partai yang kokoh berdasarkan Pancasila," Hasto memaparkan.
Dalam pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reza M menyampaikan bahwa Alfian Tanjung telah dengan sengaja menuliskan kalimat bermuatan penghinaan dan pencemaran nama baik di akun pribadi media sosialnya.
"Telah dengan sengaja menyerang kehormatan organisasi orang yang disiarkan di muka umum," tutur Reza di PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 27 Desember 2017.
Reza melanjutkan, unggahan Alfian Tanjung di Twitternya secara bebas dapat diakses oleh para followers-nya yang jumlahnya sekitar seribu orang. Kalimat yang menyebutkan 85 persen Kader PKI ada di PDIP dan mengusung calon gubernur anti-Islam, dinilai dapat menimbulkan rasa kebencian.
"Dibaca oleh saksi Hasto Kristiyanto yang merupakan Sekretaris Jenderal PDIP. Sebagai salah satu pengurus PDIP, dia merasa posting-an kalimat di Twitter tersebut telah merugikan nama baik PDIP sehingga dapat memengaruhi persepsi masyarakat dan membangkitkan rasa kebencian terhadap PDIP," beber Reza.
Atas perbuatannya itu, Alfian Tanjung diancam pidana dengan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 dan/atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Advertisement