Liputan6.com, Jakarta - Pengacara Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Fifi Lety Indra, mengatakan pihak tergugat dalam hal ini, Veronica Tan, memutuskan untuk melanjutkan sidang perceraian. Apakah artinya Vero menerima gugatan cerai Ahok?
"Ya, terpaksa mereka bercerai ya," kata Fifi kepada Liputan6.com, Jakarta, Rabu (7/2/2018).
Veronica, ucap dia, menolak untuk mediasi dengan Ahok. Hal ini ditunjukkan dengan ketidakhadiran Veronica dalam dua kali sidang awal yang beragendakan mediasi kedua pihak.
Advertisement
"Udah enggak mau mediasi," ucap Fifi.
Dengan demikian, sidang yang akan dilangsungkan pekan depan, 14 Februari 2018, sudah masuk pada pembuktian.
"Tanggal 14 sudah sidang bukti-bukti," ujar Fifi.
Veronica Kembali Tidak Hadir
Sidang kasus perceraian mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan istrinya, Veronica Tan, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, kawasan Gajah Mada, Jakarta Pusat, hari ini, Rabu (7/2/2018).
Kuasa hukum Ahok, Josefina A Syukur, mengatakan agenda sidang hari ini hanyalah penyerahan surat yang dititipkan oleh Veronica serta KTP asli milik Veronica.
"Sudah dilaksanakan sidang hari ini. Kami menyerahkan surat yang dititipkan pada kami beserta KTP asli," kata Josefina.
Menurut dia, Veronica memilih tidak hadir dan menyerahkan keputusan kepada kebijakan hakim.
Josefina mengatakan, tidak ada mediasi pada sidang hari ini karena tidak ada perwakilan dari pihak tergugat. "Karena Bu Vero tidak datang, maka tidak ada mediasi," kata dia seperti dilansir dari Antara.
Dalam sidang kali ini, pihak Veronica kembali tidak hadir. Istri Ahok itu hanya menitipkan surat saja.
Advertisement