Sukses

Bamsoet Yakin Ada Solusi bagi Polemik Pasal Penghinaan Presiden

Menurut Bamsoet, Panja RUU KUHP akan mencari formulasi terbaik atas pasal penghinaan presiden.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPR Bambang Soesatyo atau Bamsoet mengatakan bahwa Panitia Kerja Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (Panja RUU KUHP) masih membahas pasal penghinaan presiden. Menurutnya, Panja RUU KUHP akan mencari formulasi terbaik atas pasal yang kini menjadi polemik di masyarakat itu.

“Pasal yang menjadi polemik masih menjadi pembahasan di Panja (Panitia Kerja) RUU KUHP,” ujar Bambang Soesatyo di DPR, Jakarta, Rabu (7/2/2018).

Mantan ketua Komisi III DPR yang membidangi hukum itu menjelaskan, ketentuan tentang penghinaan presiden yang menjadi polemik di masyarakat terutama Pasal 238 dan Pasal 239 ayat (2) Rancangan KUHP. Dalam Pasal 238 Rancangan KUHP ada dua ayat.

Ayat pertama berbunyi setiap orang yang di muka umum menghina presiden atau wakil presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori I pejabat.

Sedangkan ayat keduanya berbunyi tidak merupakan penghinaan jika perbuatan sebagaimana dimaksud ayat (1) jelas dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Adapun Pasal 239 juga memuat dua ayat. Pada ayat pertama berbunyi setiap orang yang di muka umum menghina presiden atau wakil presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Sedangkan ayat kedua berbunyi tidak merupakan penghinaan presiden jika perbuatan sebagaimana dimaksud ayat (1) jelas dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

 

2 dari 2 halaman

Rumusan Terbaik

Karena itu Bamsoet mendorong Panja RUU KUHP dan pemerintah bisa segera menemukan formulasi terbaik.

“Kami harapkan dalam waktu yang tidak terlalu lama bisa dicapai rumusan yang baik yang disepakati antara pemerintah dengan DPR tanpa mengesampingkan kepentingan rakyat, bangsa dan negara,” pungkas dia.