Sukses

Usai Diperiksa, Walikota Mojokerto Mengaku Siap Ditahan KPK

KPK rampung memeriksa Walikota Mojokerto Mas'ud Yunus sebagai tersangka kasus dugaan suap.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Walikota Mojokerto Mas'ud Yunus sebagai tersangka kasus dugaan suap pengalihan anggaran pada Dinas PUPR Pemerintah Kota Mojokerto tahun anggaran 2017. Masud mengaku siap ditahan oleh KPK.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 23 November 2017 dan tiga kali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Masud belum ditahan. Dia mengaku akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku di KPK.

"Oh harus siaplah (ditahan), sebagai warga negara yang taat hukum harus siap apapun sistem hukum harus kita ikuti," ujar Masud di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Rabu (7/2/2018).

Dalam pemeriksaan kali ini, Masud mengaku dicecar sejumlah pertanyaan oleh penyidik KPK terkait komitmen fee di kasus dugaan suap pengalihan anggaran pada Dinas PUPR Pemerintah Kota Mojokerto tahun anggaran 2017."Pemeriksaan ketiga sebagai tersangka. Soal apaan namanya, soal komitmen fee ya," ujar Mas'ud.

 

2 dari 2 halaman

Terjaring OTT KPK

KPK menetapkan Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembahasan perubahan APBD pada Dinas PUPR Kota Mojokerto tahun 2017. Penetapan tersangka Mas'ud itu merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK.

KPK menduga Mas'ud bersama Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Mojokerto Wiwiet Febryanto memberikan sejumlah uang suap kepada anggota DPRD Kota Mojokerto.

Atas perbuatannya, Mas'ud Yunus disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dari pengungkapan kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Ketua DPRD Mojokerto Purnomo, dua Wakil Ketua DPRD Mojokerto Umar Faruq dan Abdullah Fanani, serta Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Kota Wiwiet Febryanto.

Selaku pemberi suap, Wiwiet Febryanto dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a dan atau huruf b Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 tentang tipikor sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55‎ ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara, sebagai penerima suap, tiga pimpinan DPRD Mojokerto, yaitu Purnomo, Umar Faruq, dan Abdullah Fanani, dijerat KPK dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Video Terkini