Sukses

Menag: Potensi Zakat PNS Bisa Tembus Rp 10 Triliun

Lukman menjelaskan, nantinya akan ada akad antara PNS dan pengelola zakat sebelum pemotongan gaji.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) tengah menata mekanisme potongan gaji untuk zakat bagi aparatur sipil negara (ASN) atau PNS yang beragama Islam. Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, jika rencana tersebut berjalan dengan baik, maka diperkirakaan potensi zakat dari ASN muslim bisa mencapai Rp 10 triliun per tahun.

"Potensi zakat di Indonesia masih terus kami hitung, tapi setidaknya kalau ASN muslim secara keseluruhan punya kesadaran tinggi ada Rp 10 triliun dari ASN muslim kita himpun per tahun," ujar Menteri Lukman di Kantor Kementerian Agama Jakarta Pusat, Rabu (7/2/2018).

Menurutnya, dana zakat yang berasal dari gaji ASN muslim akan disalurkan untuk kemaslahatan masyarakat, baik di bidang sosial, pendidikan, kesehatan, hingga bencana alam. Terpenting, dana tersebut tidak sebatas kepentingan umat muslim saja.

"Bisa dunia pendidikan, membangun pondok pesantren, sekolah, madrasah, memberikan beasiswa. Untuk kegiatan sosial, membangun perekonomian masyarakat, untuk rumah sakit, kesehatan termasuk untuk mereka mengalami musibah misal banjir, gempa bumi yang memerlukan dana," ungkap Lukman.

Dia menjelaskan, nantinya ada akad antara PNS dan pengelola zakat sebelum pemotongan gaji. Akad dilakukan hanya sekali pada saat awal. Bahkan, ada kemungkinan dana zakat tersebut akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur.

"Kami bisa menjelaskan bahwa mereka menggunakan dana zakat untuk kemaslahatan masyarakat secara umum dan luas. Ada juga dana pendayagunaan ekonomi masyarakat produktif. Intinya meningkatkan kesejahteraan masyarakat," jelas dia.

2 dari 3 halaman

Transparansi

Menurut lukman, pemaknaan zakat perlu digencarkan agar masyarakat semakin sadar untuk membayar zakat. Saat ini yang patut disiapkan adalah transparansi dalam pengelolaan dana zakat.

Nantinya, kata Lukman, periodik selama enam bulan, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) atau lembaga amil resmi lainnya akan menyampaikan ke publik mengenai progres penghimpunan dan pendayagunaan dana zakat ini.

"Ini bukan hanya kewajiban agama tapi soal kepercayaan juga. Orang yang dananya disisihkan untuk zakat dia memerlukan pengetahuan dan membangun kepercayaan digunakan untuk apa, jadi transparansi jadi niscaya," tutur Lukman.

3 dari 3 halaman

Pemerintah Siapkan Aturan

Menteri Agama Lukman Hakim mengatakan, pemotongan tersebut tidak bersifat wajib. Jika ada ASN muslim yang keberatan, boleh mengajukan keberatan.

Pemerintah saat ini tengah mempersiapkan Peraturan Presiden (Perpres) atau Keppres tentang pungutan zakat dari ASN atau PNS muslim

Lukman Hakim mengatakan, berdasarkan data yang dikeluarkan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), sudah ada lebih dari empat juta PNS muslim yang mengeluarkan zakat. Total zakat yang masuk sekitar Rp 270 triliun.

"Sekali lagi, ini diberlakukan bagi ASN muslim. Karena gini, potensi zakat sangat besar kita ingin potensi ini bisa diaktualisasikan sehingga lebih banyak masyarakat dapat manfaat dari dana zakat," ucap Lukman di Istana Kepresidenan, Selasa 6 Februari 2018.

Dalam pelaksanaan Perpres tersebut, sambung Lukman, gaji PNS muslim secara otomatis terpotong tiap bulannya. Uang itu nantinya masuk ke kantong Baznas untuk dikelola dan diserahkan ke penerima zakat.

"Sudah ada badan sendiri itu Baznas. Keppresnya sedang disiapkan, tahun ini insyaallah," kata Lukman.

"Ini bukan hanya kewajiban agama tapi soal kepercayaan juga. Orang yang dananya disisihkan untuk zakat dia memerlukan pengetahuan dan membangun kepercayaan digunakan untuk apa, jadi transparasi jadi niscaya," tuturnya.

Sebelumnya, wacana pemotongan penghasilan sebesar 2,5 persen sebagai zakat penghasilan hanya berlaku bagi aparatur sipil negara muslim. Hal tersebut diungkapkan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

Dalam wacananya, pemotongan tersebut tidak bersifat wajib, jika ada ASN muslim yang keberatan boleh mengajukan keberatan.

Rencananya, kebijakan itu akan dituangkan lewat Keputusan Presiden atau Keppres dalam waktu dekat.

Video Terkini