Sukses

Soal Asimilasi, KPK Lihat Peran Nazaruddin Bongkar Kasus Korupsi

KPK mengaku telah menerima surat soal pengajuan asimilasi dalam program bebas bersyarat terhadap Nazaruddin.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima surat dari Ditjen Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen PAS Kemenkumham) soal pengajuan asimilasi dalam program bebas bersyarat terhadap terpidana sejumlah kasus korupsi, Muhammad Nazaruddin. Surat tersebut diterima KPK pada Senin, 5 Februari 2018.

"Disampaikan dua hal (dalam surat), pertama permintaan rekomendasi asimilasi kerja sosial dan pembebasan bersyarat Muhammad Nazaruddin," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Rabu (7/2/2018).

Menurut dia, KPK akan mempertimbangkan kontribusi mantan Bendahara Umum Partai Demokrat terkait rekomendasi bebas bersyarat tersebut. Febri mengatakan bahwa dalam surat, hasil sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Dirjen Pas menyatakan Nazaruddin sudah memenuhi syarat administratif untuk mendapat asimilasi dan pembebasan bersyarat

"Tentu kami perlu koordinasi dan pelajari dulu oleh Jaksa Penuntut Umum, penyidik, jaksa eksekusi dan biro hukum. Setelah itu baru bisa respons surat tersebut," tutur dia.

KPK akan mempertimbangkan syarat-syarat asimilasi dan pembebasan bersyarat Nazaruddin. Misalnya, sudah menjalani dua pertiga masa pidana untuk dua perkaranya yang telah divonis. Selain itu, lembaga antirasuah juga akan mempertimbangkan kontribusi Nazaruddin dalam mengungkap sejumlah perkara korupsi.

"KPK tetap harus hargai kontribusi pihak-pihak tertentu yang membongkar peran pihak lain, sampai akhirnya beberapa kasus ditangani misalnya kasus Hambalang dan e-KTP," jelas Febri.

 

2 dari 2 halaman

Terlibat Dua Kasus

Sebelumnya, Nazaruddin telah divonis terlibat dalam kasus suap wisma atlet SEA Games 2011 yang melibatkan mantan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) Mohammad El Idris. Mantan Anggota DPR itu terbukti menerima suap sebesar Rp 4,6 miliar dari Idris.

Dalam kasus tersebut, Nazaruddin divonis 4 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp 200 juta. Mahkamah Agung kemudian memperberat hukuman Nazaruddin, dari 4 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp200 juta menjadi 7 tahun penjara dan Rp 300 juta.

Hal tersebut lantaran Nazaruddin terbukti memiliki andil membuat PT DGI menang lelang proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 dan Gedung Serba Guna Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, di Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Kasus kedua yang menjerat Nazaruddin adalah kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. Dalam kasus ini, dia divonis 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara.

Nazaruddin terbukti menerima gratifikasi dari PT DGI dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek di bidang pendidikan dan kesehatan, yang jumlahnya mencapai Rp40,37 miliar.

Video Terkini