Liputan6.com, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Oesman Sapta Odang mengundurkan diri dari jabatan Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Pria yang karib disapa OSO itu mengaku, ingin lebih konsentrasi mengemban tugas DPD.
"Saya concern karena DPD membutuhkan konsentrasi ke depan sangat besar," ujar OSO saat menghadiri rangkaian acara peringatan Hari Pers Nasional (HPN) di Padang, Sumatera Barat, Rabu (7/2/2018) malam.
Baca Juga
Melalui DPD, OSO mengaku akan lebih fokus mengawal program dana desa guna mempercepat pembangunan infrastruktur di Indonesia.
Advertisement
"Dengan pembangunan infrastruktur di seluruh Indonesia, tidak mustahil bahwa konsentrasi di DPD itu jauh lebih tinggi," kata dia.
Ketua Umum Partai Hanura itu mengaku enggan merangkap jabatan karena ingin berkonsentrasi di lembaga senator tersebut. "Kecuali kalau partai itu sah-sah saja, tapi kalau lembaga tingginya itu tidak boleh," ucap OSO.
Lebih lanjut, OSO menegaskan keputusannya mundur dari posisi Wakil Ketua MPR tidak ada campur tangan atau tekanan pihak mana pun. Keputusan itu murni kemauannya sendiri berdasarkan hati nurani.
"Ini hati nurani. Kita tidak pernah pakai otak, (tapi) nurani. Kita selalu pakai hati nurani," OSO memungkasi.
Laporkan 3 Kader Hanura
Â
Sebelumnya, Ketua Umum DPP Partai Hanura Oesman Sapta Odang alias OSO melaporkan tiga kadernya terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.
Laporan tersebut dilayangkan melalui kuasa hukum OSO, Serfasius Serbaya Manek, ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/412/I/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 22 Januari 2018.
Setidaknya ada tiga kader Hanura yang dilaporkan, yakni Ari Mularis, Sudewo, dan Dadang Rusdiana.
"Kami melaporkan tiga orang oknum kader Hanura yang secara terbuka membuat pernyataan di media online, bahwa Pak OSO sebagai Ketua Hanura yang sah melakukan penggelapan uang Rp 200 miliar," ujar Serfasius di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/1/2018) malam.
Serfasius menuturkan, tudingan yang dialamatkan kepada kliennya, OSO, tidak berdasar dan fitnah.
Saksikan Video Pilihan di Bawah ini
Advertisement