Liputan6.com, Jakarta - Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (8/2/2018). Pada sidang ini, jaksa mendakwa Fredrich Yunadi telah merintangi penyidikan kasus e-KTP.
"Terdakwa terbukti merekayasa sakit Setya Novanto bekerjasama dengan dokter Bimanesh Sutarjo di Rumah Sakit Medika Permata Hijau," ujar Hakim Ketua Zaifuddin Zuhri di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/2/2018).
Selain dipimpin Hakim Ketua Zaifuddin Zuhri, sidang Fredrich Yunadi juga beranggotakan majelis hakim Sigit Sigit Herman Binaji, Mahfuddin, Duta Baskara, dan Titi Sansiwi sebagai panitera.
Advertisement
KPK merampungkan berkas penyidikan Fredrich Yunadi dan melimpahkan ke penuntutan pada Kamis 1 Februari 2018 atau empat hari sebelum sidang perdana praperadilan Fredrich Yunadi digelar di PN Jakarta Selatan.
Sidang Praperadilan Ditunda
Sidang praperadilan perdana Fredrich beberapa hari lalu ditunda lantaran pihak KPK melalui biro hukum tak menghadiri sidang tersebut. KPK beralasan ingin mematangkan berkas untuk menghadapi gugatan tersebut.
"Kami menghormati panggilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun ada beberapa hal yang masih perlu dilakukan terkait praperadilan ini sehingga diajukan penundaan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin 5 Februari 2018.
Sidang perdana praperadilan Fredrich seharusnya digelar pada Senin, 5 Februari 2018. Namun, sidang gagal dilakukan karena KPK tidak hadir.
Fredrich mengajukan praperadilan karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak lembaga antirasuah.
Dia beralasan, memiliki hak imunitas sebagai seorang pengacara. Fredrich tak terima disebut telah memanipulasi rekam medis Setya Novanto bersama dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement