Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Achmad Rudyansyah sebagai saksi dalam kasus dugaan merintangi proses penyidikan e-KTP, yang melibatkan Setya Novanto. Dia merupakan advokat dari kantor hukum milik mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, Yunadi & Associated.
"Saksi Achmad Rudyansyah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BST (Bimanesh Sutarjo)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saar dikonfirmasi, Kamis (8/2/2018).
Dalam kasus ini, Rudyansyah juga pernah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Fredrich Yunadi pada Jumat, 12 Januari 2018. Saat itu, dia mengaku dicecar 24 pertanyaan seputar peristiwa kecelakaan yang menimpa Setya Novanto hingga perawatan di RS Medika Permata Hijau.
Advertisement
Rudyansyah juga mengakui dia berada di RS Medika Permata Hijau Jakarta Selatan, sebelum Setya Novanto kecelakaan dan dilarikan ke rumah sakit tersebut. Kendati begitu, mantan Pengacara Novanto itu berdalih kedatangannya ke RS bukanlah untuk memesan ruangan.
"Sebenarnya saya itu memang ada di sana cuma sebatas pengecekan tidak ada pemesanan. Tetapi di luar itu tidak tahu. Jadi saya menjelaskan sebatas keterangan penyidik saya jelaskan," jelas Rudyansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Jumat, 12 Januari 2018.
Achmad Rudyansyah sudah dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK. Bersama mantan kontributor stasiun TV nasional, Hilman, dan mantan ajudan Setya Novanto, Reza Pahlevi yang telah dicegah ke luar negeri oleh KPK selama enam bulan ke depan sejak 8 Desember 2017.
Fredrich dan Bimanesh Tersangka
Sebelumnya, KPK menetapkan bekas pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi (FY) dan seorang dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo (BST) sebagai tersangka. Keduanya diduga menghalang-halangi penyidikan KPK dalam kasus megakorupsi e-KTP.
KPK menduga, data medis terdakwa kasus e-KTP, Setya Novanto, dimanipulasi. Ini yang menjadi dasar bagi KPK menetapkan mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, dan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, sebagai tersangka.
Menurut dia, skenario ini disusun untuk menghindari pemeriksaan Setya Novanto oleh penyidik KPK.
Selain itu, KPK memastikan bahwa mantan Kuasa Hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi memesan satu lantai di RS Medika Permata Hijau sebelum Setnov mengalami kecelakaan. KPK mengaku memiliki bukti terkait pemesanan tersebut.
Fredrich Yunadi kini telah duduk di kursi terdakwa untuk menjalani persidangan. Sementara, penyidik KPK masih melakukan penyidikan untuk melengkapi berkas perkara milik Bimanesh Sutarjo.
Advertisement