Liputan6.com, Jakarta - Penjara bukan penghalang bagi dua tersangka ini untuk berbuat jahat. Melalui cara culas mereka meraup uang dengan jalan pintas; prostitusi online palsu.
Hal ini terungkap oleh jajaran Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Barat. Tiga orang ditangkap atas laporan sebuah tempat hiburan malam yang dicatut namanya oleh para tersangka. Tiga tersangka itu berinisial AK, MBS dan NF.
"Awalnya kami menangkap AK di Bekasi. AK membeberkan ada dua pelaku yang mengendalikannya. Dia adalah MBS dan NF. Keduanya mengendalikan lewat Lapas," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat, Ajun Komisaris Besar Edi Sitepu, di Mapolrestro Jakarta Barat, Kamis (8/2/2018).
Advertisement
Ketiga tersangka adalah teman. Namun, pertemenan diantaranya sempat terputus karena MBS dan NF harus mendekam di penjara akibat terdera kasus Narkoba. MBS dan NF sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas II A Bekasi. Keduanya divonis 2 tahun.
Dalam modus prostitusi online, ketiga tersangka memiliki peran berbeda. MBS dan NF berperan membuat akun sosial media fiktif dengan nama tempat hiburan malam di Tamansari, Jakarta Barat.
"Mereka menampilkan foto-foto wanita seksi berikut nama dan nomer telepon. Apabila ada yang berminat di minta mentransferkan sejumlah uang," ungkap Edi.
6 Bulan Beroperasi
Apabila ada korban yang terperangkap, giliran AK meminta korbannya mentransfer sejumlah uang ke rekening yang terlebih dulu disiapkan.
"Jumlah uang yang ditransfer berbeda-beda. Rata-rata dimintai Rp 1,5 juta," beber Edi.
Sementara itu, Kanit Krimsus Polres Jakarta Barat, Ajun Komisaris Arief Oktora mengatakan para pelaku mematok tarif Rp 3,7 juta hingga Rp 4 juta untuk sekali kencan.
"Setelah kami telusuri tidak ada wanita-wanita itu. Semuanya fiktif," kata Arief.
Enam bulan beroperasi, komplotan penipuan ini mampu meraup uang yang fantastis. "Selama satu minggu dapat uang sebesar Rp 25 juta," ucap dia.
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa lima buah handphone, satu buku tabungan beserta ATM dan KTP. Ketiganya dijerat Undang-Undang RI No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto pasal 378 KUHP.
"Ancamannya 12 tahun penjara," kata Edi.
Advertisement