Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo disebut menerima uang dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong di ruang kerja anggota Komisi II DPR RI, Mustokoweni.
Dugaan penerimaan uang terhadap Ganjar tersebut tertuang dalam dakwaan Irman, Sugiharto, dan Andi Agustinus. Namun, dalam dakwaan Setya Novanto, Ganjar tak disebut menerima uang.
Nama politikus PDIP tersebut menghilang dari dakwaan bersama-sama dengan anggota PDIP lainnya, seperti Yasonna Hamonangan Laoly dan Olly Dondokambey.
Advertisement
Ganjar pun menegaskan tak menerima uang seperti yang tertuang dalam dakwaan. Apalagi, menurut dia, soal waktu penerimaan uang yang ditudingkan kepadanya masih buram.
"Andi Narogong ngasih (uang) di tempatnya Bu Mustokoweni. Wong Bu Mustokoweni sudah meninggal kok. Jadi ngarang," ujar Ganjar usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (8/2/2018).
Menurut Ganjar Pranowo, dakwaan yang ditulis Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK masih buram. Sama halnya dengan pernyataan mantan Ketua DPR Setya Novanto dalam sidang yang juga menyebut Ganjar menerima uang dari Andi Narogong di ruang Mustokoweni.
Bantah Setnov
Setnov menyebut Ganjar menerima uang tersebut pada September di ruang Mustokoweni. Namun, berdasarkan penelusuran, Mustokoweni meninggal tiga bulan sebelum Ganjar disebut menerima uang. Mustokoweni meninggal pada Juni 2010.
"Saya memang tidak menerima, kemudian di persidangan dibuktikan. Memangnya Andi ngasih saya? Kalau enggak salah, TV apa ya, waktu itu yang meng-quote secara terbuka yang Andi mengatakan dengan menyebut nama saya langsung, saya tidak pernah kasih ke Ganjar," kata Ganjar.
Menurut Ganjar, apa yang disampaikan Setnov dalam persidangan soal dugaan penerimaan uang kepada dirinya tak benar.
"Maka dari semua yang diperiksa saya berani mengaku bahwa saya orang yang ditawari, ya dan saya tolak," kata dia.
Â
Advertisement