Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum pada KPK menyebut auditor BPK‎ RI, Sigit Yugoharto, telah menerima satu unit motor gede (moge) bermerek Harley Davidson Sportster 883 tahun 2000 dari GM nonaktif PT Jasa Marga Cabang Purbaleunyi, Setia Budi.
Pernyataan tersebut diungkapkan jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (8/2/2018).
Baca Juga
Selain itu, Sigit didakwa telah menerima beberapa kali fasilitas hiburan malam karaoke, salah satunya di tempat karaoke Las Vegas Semanggi.
Advertisement
"Patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," kata Jaksa Ali Fikri.
Jaksa melanjutkan, hadiah-hadiah itu diberikan Setia Budi terkait kerja Sigit. Auditor itu diduga mengubah hasil temuan sementara tim pemeriksa BPK atas Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terhadap pengelolaan pendapatan usaha, pengendalian biaya dan kegiatan investasi pada PT Jasa Marga Cabang Purbaleunyi tahun 2015-2016.
Sigit merupakan Ketua Tim PDTT terhadap pengelolaan pendapatan usaha, pengendalian biaya dan kegiatan investasi pada PT Jasa Marga (Persero) Tbk Cabang Purbaleunyi. Anggota tim itu sendiri terdiri dari 10 orang.
"Dan hal itu bertentangan dengan kewajiban terdakwa selaku pegawai negeri yang juga sebagai pemeriksa BPK," imbuh Jaksa.
Dua Temuan
Dalam perjalanannya, tim yang dipimpin Sigit menemukan dua temuan dalam PDTT yang dikerjakan oleh PT Jasa Marga, yaitu kelebihan pembayaran sebesar Rp 3,1 miliar dan diduga telah merugikan perusahaan sebasar Rp 4,6 miliar pada pekerjaan 2015. Sementara untuk 2016 diduga mengalami kelebihan pembayaran Rp 5,9 miliar. Temuan itu disampaikan ke Setia Budi.
Dari situ, Setia Budi memberi arahan kepada tim BPK untuk tidak menyampaikan dua temuan tadi. Setia Budi pun menyiapkan dana sebasar Rp 50 juta untuk fasilitas karaoke kepada tim BPK tersebut.
"Kemudian 10 Agustus 2017, Setia Budi bertemu dengan Sigit di Food Court Hotel Best Western Premier The Hive Jakarta Timur untuk membicarakan tentang klarifikasi yang telah dilakukan oleh PT Jasa Marga," beber Jaksa.
Jaksa menuturkan, dalam pertemuan itu terdakwa dan Setia Budi juga membicarakan tentang sepeda motor Harley Davidson.
Akibat perbuatannya, Sigit disangkakan melanggar Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Advertisement