Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Taufiqulhadi menegaskan tidak akan memanggil KPK usai adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pansus Hak Angket.
Dia beralasan Pansus Hak Angket telah selesai dan hasil rekomendasi akan dibacakan saat akhir masa sidang paripurna nanti. Putusan itu juga tidak akan mempengaruhi hasil rekomendasi yang ada.
"Tidak (akan panggil). Dalam konteks Pansus Angket sekarang sudah selesai," kata Taufiqulhadi saat dihubungi di Jakarta, Kamis (8/2/2018).
Advertisement
Politisi Partai Nasdem ini menyebut, putusan dari MK itu sudah pada waktu yang tepat. Sebab bila putusan itu diputuskan saat Pansus Hak Angket masih berjalan akan memberikan persepsi yang berbeda oleh beberapa pihak.
Adanya putusan itu, Taufiqulhadi menyebut dapat mengembalikan hubungan antar lembaga yang lebih baik.
"Dengan putusan itu momennya juga tepat, kami telah mengambil keputusan Pansus akan melaporkan ke Paripurna. Semua persoalan sudah selesai diangket, baru muncul putusan ini," jelas Taufiqulhadi.
Â
Putusan MK
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan, DPR memiliki kewenangan untuk menggunakan Hak Angket untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Hal ini disampaikan oleh Ketua MK Arief Hidayat, saat menolak permohonan Ketua Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) Achmad Saifudin Firdaus, yang mengajukan gugatan terkait UU MD3, dengan nomor perkara 36/PUU-XV/2017.
Yang menarik, hal itu disampaikan Arief di depan dua pimpinan KPK. Yaitu Agus Rahardjo, dan Laode Syarif.
"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan para pemohon," ucap Arief di ruang sidang MK, Jakarta.
Advertisement