Liputan6.com, Jakarta: Tim Pusat Laboratorium Forensik Markas Besar Polri dan Badan Pengawas Obat dan Makanan mengungkapkan laboratorium penghasil ekstasi di Tangerang, Banten, ternyata juga menghasilkan bahan psikotropika lain yakni speed. Kebanyakan bahan ini digunakan sebagai campuran ekstasi yang mempercepat daya kerja pil haram tersebut. Demikian diungkapkan Tim Puslabfor Mabes Polri dan Badan POM, di Jakarta, baru-baru ini.
Hasil penelitian ini diperkuat pengakuan tersangka Ang Kiem Soei, pemilik pabrik yang digerebek Kepolisian Daerah Metro Jaya, 8 April silam [baca: Pabrik Pembuat Ekstasi di Tangerang Dibongkar]. Menurut Kiem Soei, selama ini pil ekstasi yang diproduksinya telah dicampur dengan speed. Soalnya, speed dapat mendatangkan pengaruh yang lebih cepat buat pengguna. Setidaknya, di Amerika Serikat, speed termasuk golongan amfetamin yang dijadikan campuran dalam pil ekstasi.
Kiem Soei menambahkan, proses pembuatan speed membutuhkan waktu sedikitnya 10 jam. Dalam sekali proses, bahan baku 100 liter dapat menghasilkan produk speed sebanyak 80 liter. Sedangkan alat yang digunakan untuk membuat produk ini berbeda dan memiliki ukuran yang relatif kecil dengan alat utamanya.(ORS/Eva Yunizar dan Donni Indradi)
Hasil penelitian ini diperkuat pengakuan tersangka Ang Kiem Soei, pemilik pabrik yang digerebek Kepolisian Daerah Metro Jaya, 8 April silam [baca: Pabrik Pembuat Ekstasi di Tangerang Dibongkar]. Menurut Kiem Soei, selama ini pil ekstasi yang diproduksinya telah dicampur dengan speed. Soalnya, speed dapat mendatangkan pengaruh yang lebih cepat buat pengguna. Setidaknya, di Amerika Serikat, speed termasuk golongan amfetamin yang dijadikan campuran dalam pil ekstasi.
Kiem Soei menambahkan, proses pembuatan speed membutuhkan waktu sedikitnya 10 jam. Dalam sekali proses, bahan baku 100 liter dapat menghasilkan produk speed sebanyak 80 liter. Sedangkan alat yang digunakan untuk membuat produk ini berbeda dan memiliki ukuran yang relatif kecil dengan alat utamanya.(ORS/Eva Yunizar dan Donni Indradi)