Liputan6.com, Banyuasin - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan menggerebek lokasi pembuatan minuman keras oplosan di kawasan Jalan Tanah Mas, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.
Seperti ditayangkan Liputan6 Siang SCTV, Jumat (9/2/2018), setiap harinya para pelaku memproduksi 1.920 botol minuman keras oplosan siap edar, dengan omzet Rp 20 juta per hari. Dari hasil penggerebekan, polisi menangkap empat tersangka yang merupakan pegawai pembuat miras oplosan.
Sementara, pemilik usaha miras oplosan masih dalam pengejaran polisi. Para tersangka melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman 20 tahun penjara.
Advertisement