Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan dirinya tidak akan secara khusus mengomentari kasus yang saat ini melilit pegawai Pemerintah Kota Jakarta Selatan atau Pemkot Jaksel.
Polres Jakarta Selatan sebelumnya menetapkan PNS di Pemkot Jaksel bernama Togu Siagian sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan perlengkapan modernisasi arsip sekolah.
“Enggak ada komentar khusus,” ujar Anies Baswedan di kawasan Cililitan, Jakarta Timur, Jumat (9/2/2018).
Advertisement
Dia menyerahkan semua kasus ini kepada aparat hukum terkait. Karena, kata Anies, siapapun prinsipnya adalah hormati hukum.
“Siapapun yang bertindak harus mau mempertanggungjawabkan di depan hukum,” tegas Anies Baswedan.
Sebelumnya, Kapolres Jakarta Selatan Kombes Mardiaz Kusin mengatakan penyidikan kasus ini bermula dari laporan yang diterima pada Juni 2016. Dana yang diduga dikorupsi adalah anggaran Sudin Pendidikan Jaksel tahun anggaran 2014.
"Unit Krimsus Polres Jaksel menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan perlengkapan modernisasi arsip SDN Kecamatan Kebayoran Baru dan Kecamatan Kebayoran Lama serta SMPN Jaksel di Sudin Pendidikan Dasar Kota Jaksel tahun anggaran 2014," kata Mardiaz.
Berawal dari Lelang
Dia menjelaskan, awalnya, saat lelang pengadaan perlengkapan modernisasi arsip sekolah, Direktur CV Marcyan Mora Mandiri, Suhartono Simamora dan Direktur PT Erica Cahaya Berlian, Kamjudin didatangi oleh seorang suruhan bernama Ahmadin.
Keduanya diminta mengikuti lelang dengan catatan Ahmadin akan memberi fee bila dinyatakan sebagai pemenang.
"Karena perusahaan Suhartono Simamora dan Kamjudin tidak mempunyai kemampuan administrasi, teknis, dan finansial untuk melakukannya," ucapnya.
Lalu, lanjut Mardiaz, kedua direktur itu menyerahkan dokumen perusahaan untuk mengikuti lelang kepada Ahmadin. Keduanya dinyatakan sebagai pemenang, tapi proyek pengadaan dilaksanakan oleh Ahmadin.
"Setelah mengikuti semua proses lelang, kemudian perusahaan Suhartono Simamora dan Kamjudin dinyatakan sebagai pemenang lelang dan Ahmadin yang melaksanakan seluruh pekerjaan pengadaan tersebut," tutur Mardiaz.
Togu dijerat Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Advertisement