Sukses

Hidayat Nur Wahid: Putusan MK Soal Hak Angket Bukan Pelemahan KPK

Dia berharap dengan putusan MK soal hak angket, KPK dan DPR ke depannya dapat saling mengawasi.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menyatakan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Pansus Hak Angket KPK bukanlah bentuk pelemahan DPR kepada KPK. 

Dia menyebut Pansus Hak Angket KPK juga telah menyatakan tidak akan melemahkan lembaga antirasuah tersebut.

"Jadi saya kira ini bukan berdasarkan memberi tiket atau karpet merah bagi DPR untuk melemahkan KPK," kata Hidayat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (9/2/2018).

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyatakan keputusan lembaga pimpinan Arief Hidayat itu sudah final dan mengikat. Karena itu, dia mengharapkan kedua lembaga tersebut ke depannya untuk saling mengawasi.

"Tinggal nanti bagaimana implementasi di lapangannya, saya berharap itu menjadi satu pelajaran yang sangat penting untuk ke depannya bagi KPK dan DPR, saling menghadirkan yang tarnsparan (dalam pengawasan)," ujar dia.

Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat telah menolak permohonan Ketua Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) yang mengajukan gugatan mengenai hak angket KPK. Artinya, Pansus Hak Angket KPK itu dinyatakan sah.

"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan para pemohon," ucap Arief di ruang sidang MK, Jakarta, Kamis (2/8/2018).

Tak hanya itu, Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Taufiqulhadi menyebut tidak berencana untuk memanggil KPK untuk meminta keterangan usai keputusan dari MK. Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Taufiqulhadi menyebut masa kerja Pansus itu sudah selesai.

 

2 dari 2 halaman

Tak Pengaruhi Hasil Rekomendasi

Politikus Partai Nasdem ini juga menyebut putusan dari MK tidak akan mempengaruhi hasil rekomendasi yang ada.

"Tidak (akan panggil), dalam konteks Pansus Angket sekarang sudah selesai," kata Taufiqulhadi di Jakarta.