Liputan6.com, Bekasi: Muhammad Umar (32), warga Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat, melaporkan kasus penipuan kepada polisi setelah yang bersangkutan menyadari bahwa "wanita" yang dinikahinya sejak enam bulan silam ternyata berkelamin laki-laki.
Kapolsek Jatiasih AKP Karosekali, kepada wartawan di Mapolsek Jatiasih, Jumat (1/4), mengatakan terlapor yang bernama Rahmat Sulistiyo alias Fransiska Anastasya, telah ditangkap petugas di rumahnya Kampung Bojong RT-001/RW-002, Kelurahan Jatisari, Kecamatan Jatiasih, pada Rabu (30/3) lalu.
"Pelaku berpura-pura menjadi wanita, kemudian menikah dengan korban Umar, di mana semua biaya pernikahan tersebut ditanggung oleh korban," katanya.
Dari hasil penyelidikan, kata dia, Umar menikah dengan "wanita" yang bernama Fransiska Anastasya pada 19 September 2010 di rumah korban dengan disaksikan orang tua masing-masing, setelah pasangan itu menjalin hubungan sejak Agustus 2010. Selama menjalin hubungan rumah tangga, kata Kapolsek, pelaku berperilaku layaknya seorang istri dengan selalu menggunakan jilbab dan pakaian wanita lengkap.
"Bahkan untuk meyakinkan korban, pelaku selalu menggunakan pakaian tertutup untuk menyembunyikan bagian fisik tertentu," kata Kapolsek.
Selama enam bulan berumah tangga, kata dia, korban dan pelaku melakukan hubungan intim layaknya suami istri dengan cara dilakukan pada malam hari dan lampu dimatikan total. Bahkan, pelaku kerap menolak berhubungan intim dengan posisi telentang dengan alasan mengalami gangguan pencernaan atau haid.
"Hubungan intim itu biasa dilakukan secara anal tanpa diketahui korban, karena pelaku selalu mengambil posisi telungkup," ujar AKP Karosekali.
Dikatakan, korban Umar baru mengetahui kalau "istrinya" adalah laki-laki pada Selasa (29/3) lalu, setelah adanya informasi dari warga sekitar yang sempat mengenal kepribadian Fransiska Anastasya yang sesungguhnya.
Warga yang sempat mengenal Fransiska Anastasya itu juga menginformasikan bahwa "wanita" tersebut kerap berperilaku kasar dan memiliki jenggot serta berbadan tegap.
Sebelumnya, Fransiska Anastasya juga sempat dituntut warga tetangganya untuk memeriksakan fisik ke Klinik Maharani Medika di Gunung Putri, Kabupaten Bogor, guna mengetahui jenis kelamin yang sebenarnya.
Namun, kata Kapolsek, Fransiska Anastasya pada akhirnya berhasil meyakinkan korban Umar dengan merekayasa surat keterangan dokter, bahwa yang bersangkutan benar-benar perempuan. Namun, kebohongan pelaku berhasil terbongkar berkat pengakuan pihak Klinik Maharani Medika yang menyatakan tidak pernah mengeluarkan surat keterangan tentang jenis kelamin kepada orang yang bernama Fransiska Anastasya.
Dari pernyataan pihak klinik seperti itu, sejumlah warga langsung menemui Fransiska Anastasya di rumahnya dengan maksud memeriksa jenis kelamin yang sebenarnya. Namun sebelum itu dilakukan warga, Fransiska Anastasya akhirnya mengaku bahwa dirinya memang berkelamin laki-laki.
AKP Karosekali menambahkan, setelah mengetahui secara jelas bahwa "istrinya" seorang laki-laki, korban Umar datang melapor kepada petugas dengan menyebutkan Fransiska Anastasya yang memiliki nama sebenarkan Rahmat Sulistiyo telah melakukan penipuan.
Atas perbuatannya itu, tersangka Rahmat Sulistiyo dapat dijerat pasal 266 dan 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan, dengan ancaman tujuh tahun penjara. (ANT/Vin)
Kapolsek Jatiasih AKP Karosekali, kepada wartawan di Mapolsek Jatiasih, Jumat (1/4), mengatakan terlapor yang bernama Rahmat Sulistiyo alias Fransiska Anastasya, telah ditangkap petugas di rumahnya Kampung Bojong RT-001/RW-002, Kelurahan Jatisari, Kecamatan Jatiasih, pada Rabu (30/3) lalu.
"Pelaku berpura-pura menjadi wanita, kemudian menikah dengan korban Umar, di mana semua biaya pernikahan tersebut ditanggung oleh korban," katanya.
Dari hasil penyelidikan, kata dia, Umar menikah dengan "wanita" yang bernama Fransiska Anastasya pada 19 September 2010 di rumah korban dengan disaksikan orang tua masing-masing, setelah pasangan itu menjalin hubungan sejak Agustus 2010. Selama menjalin hubungan rumah tangga, kata Kapolsek, pelaku berperilaku layaknya seorang istri dengan selalu menggunakan jilbab dan pakaian wanita lengkap.
"Bahkan untuk meyakinkan korban, pelaku selalu menggunakan pakaian tertutup untuk menyembunyikan bagian fisik tertentu," kata Kapolsek.
Selama enam bulan berumah tangga, kata dia, korban dan pelaku melakukan hubungan intim layaknya suami istri dengan cara dilakukan pada malam hari dan lampu dimatikan total. Bahkan, pelaku kerap menolak berhubungan intim dengan posisi telentang dengan alasan mengalami gangguan pencernaan atau haid.
"Hubungan intim itu biasa dilakukan secara anal tanpa diketahui korban, karena pelaku selalu mengambil posisi telungkup," ujar AKP Karosekali.
Dikatakan, korban Umar baru mengetahui kalau "istrinya" adalah laki-laki pada Selasa (29/3) lalu, setelah adanya informasi dari warga sekitar yang sempat mengenal kepribadian Fransiska Anastasya yang sesungguhnya.
Warga yang sempat mengenal Fransiska Anastasya itu juga menginformasikan bahwa "wanita" tersebut kerap berperilaku kasar dan memiliki jenggot serta berbadan tegap.
Sebelumnya, Fransiska Anastasya juga sempat dituntut warga tetangganya untuk memeriksakan fisik ke Klinik Maharani Medika di Gunung Putri, Kabupaten Bogor, guna mengetahui jenis kelamin yang sebenarnya.
Namun, kata Kapolsek, Fransiska Anastasya pada akhirnya berhasil meyakinkan korban Umar dengan merekayasa surat keterangan dokter, bahwa yang bersangkutan benar-benar perempuan. Namun, kebohongan pelaku berhasil terbongkar berkat pengakuan pihak Klinik Maharani Medika yang menyatakan tidak pernah mengeluarkan surat keterangan tentang jenis kelamin kepada orang yang bernama Fransiska Anastasya.
Dari pernyataan pihak klinik seperti itu, sejumlah warga langsung menemui Fransiska Anastasya di rumahnya dengan maksud memeriksa jenis kelamin yang sebenarnya. Namun sebelum itu dilakukan warga, Fransiska Anastasya akhirnya mengaku bahwa dirinya memang berkelamin laki-laki.
AKP Karosekali menambahkan, setelah mengetahui secara jelas bahwa "istrinya" seorang laki-laki, korban Umar datang melapor kepada petugas dengan menyebutkan Fransiska Anastasya yang memiliki nama sebenarkan Rahmat Sulistiyo telah melakukan penipuan.
Atas perbuatannya itu, tersangka Rahmat Sulistiyo dapat dijerat pasal 266 dan 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan, dengan ancaman tujuh tahun penjara. (ANT/Vin)