Sukses

Mantan Ketua Fraksi Demokrat Bersaksi di Sidang Setya Novanto

Sidang terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto atau Setnov kembali digelar di Pengadilan Tipikor.

Liputan6.com, Jakarta - Sidang terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto atau Setnov kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (13/2/2018). Kali ini, agendanya mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Hari ini, jaksa KPK menghadirkan mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat Jafar Hafzah. Jaksa juga menghadirkan Agun Gunandjar, politikus Golkar yang menjadi Ketua pansus hak angket DPR RI.

Selain keduanya, jaksa menghadirkan Taufik Effendi selaku mantan wakil ketua Komisi II di DPR RI. Ketiganya sudah hadir dalam ruang sidang dengan terdakwa Setya Novanto.

Dalam surat dakwaan mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, Jafar disebut-sebut menerima uang US$ 100 ribu. Begitu juga dengan Taufik diduga menerima 103 ribu dollar AS dan Agun diduga menerima US$ 1 juta.

Uang yang dibagikan kepada ketiganya diberikan dari terdakwa korupsi e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong. Namun, ketiganya membantah menerima uang hasil korupsi proyek yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu.

2 dari 2 halaman

Kata Setnov

Terdakwa korupsi e-KTP Setya Novanto mengatakan, dirinya juga sudah mengenal ketiga saksi. Menurut Setnov, saksi Taufik dan saksi Agun bisa mengungkap apa yang terjadi di Komisi II saat pembahasan proyek e-KTP.

"Baguslah. Ya kan ngerti sistem anggarannya dia mengerti. Pelaksanaan juga mengerti," ujar Setnov sesaat sebelum sidang.

Setnov menambahkan, tidak mau berspekulasi terkait apa saja yang akan diungkapkan oleh ketiga saksi. Yang jelas, dirinya siap menjalani sidang hari ini.

"Nantilah enggak tahu. Iya ada yang dulu ketua Komisi II kan bagus," ujar dia.